Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus ATG, LQ Indonesia Minta KAPOLRI ‘Bangun Dari Tidurnya’

JAKARTA – Daftar panjang kasus robot trading di Indonesia makin bermunculan, namun para korban hingga kini terombang-ambing menuntut keadilan dan kepastian hukum di Indonesia seperti halnya Robot Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola oleh PT. Pansaky Berdikari Bersama (PT. PBB).

PT PBB dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm di Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/0288/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 16 Juni 2022 hingga saat ini statusnya masih stagnan atau berjalan ditempat.

“Kami diberikan pesan oleh korban-korban ATG meminta agar Kapolri ‘bangun dari tidurnya’, laporan ATG ini perlu atensi khusus dari Kapolri karena korban dan kerugiannya tidak sedikit, kami menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat alot dalam menangani perkara ini,” kata Advokat LQ Indonesia Lawfirm Adi Gunawan, Kamis (26/1/2023).

”Penyidik PMJ ‘taringnya kurang tajam’. Bagaimana tidak, terlapor telah dua kali mangkir dari pemanggilan, harusnya penyidik berinisiatif untuk segera menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap para terlapor yang tidak koperatif,” ucap Adi Gunawan, SH., MH.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Selain Adi Gunawan, Kabid Humas LQ Indonesia menambahkan bahwa terlapor Dinar Wahyu Septian Dyfrig, Firman Apandi dan Isyak Setiawan, S.E selaku petinggi PT. Pansaky Berdikari Bersama atau ATG hendaknya segera dilakukan pemanggilan paksa.

“Dalam Pasal 27 Perkap 14/2012 kan jelas diatur bahwa pemanggilan dilakukan secara tertulis sampai dua kali, jika tidak datang maka berikutnya Penyidik membawa paksa terlapor. Kalau terlapor dibiarkan begitu saja dimana kepastian hukum bagi klien kami,” katanya saat di hubungi melalui Hotline LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999.

Apabila dibandingkan dengan kasus robot trading yang lain, penanganan robot trading ATG memang terkesan lebih lambat. Pasalnya perkara Fahrenheit yang dimenangkan oleh Korban melalui kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm dapat diputus pengadilan negeri Jakarta Barat dalam waktu kurang lebih lima bulan.

Adi Gunawan, SH., MH. mengatakan dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara, batas waktu penyelesaian perkara itu 30 hari untuk perkara mudah dan 120 hari untuk perkara yang sulit.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Oleh karena itu, pihak LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. agar mengatensi laporan tersebut karena sudah setengah tahun berjalan sampai saat ini tidak ada perkembangan masih dalam penyelidikan di Polda Metro Jaya.

“Saya yakin Pak Kapolri akan merubah wajah penegakan hukum kita agar berat kepada sisi kepastian hukum,“ tutup Adi Gunawan.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi. LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren melaksanakan Komsos dengan Perangkat Desa di Wilayah Binaannya

BERITA UTAMA

Direktur Utama PT HAI Benny Soewanda Terbukti Melanggar Pasal Perdagangan Tanpa Dilengkapi SNI Di Vonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara Denda 250 Juta Subsider 3 Bulan Penjara

Uncategorized

Sambang Satpam,Satbinmas Polres Pulang Pisau sampaikan pesan Kamtibmas

Artikel

Polres Tulungagung Apresiasi Warga Perguruan, 16 Tugu Pencak Silat Sudah Dibongkar Sukarela

BERITA UTAMA

Dengan Baksos, Polsek Sabangau Berikan Perhatian bagi Warga Pra Sejahtera

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Rapat Musdes dalam Rangka Pembahasan Rancangan APBDes TA 2024 Desa Menganti

BERITA UTAMA

Sebelum Gelar Pam, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gabungan