Jombang, TargetNews.id – Jawa Timur – Petani di Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menghadapi tantangan besar akibat terhentinya penyaluran pupuk subsidi selama dua tahun terakhir. Kondisi ini membuat mereka terpaksa membeli pupuk non-subsidi, yang signifikan membebani biaya produksi.
Menurut keterangan salah satu petani, sebelumnya mereka rutin mendapatkan pupuk subsidi melalui mekanisme pengajuan yang dikoordinasikan oleh kelompok tani (Poktan) dan petugas penyuluh lapangan (PTL). Namun, sejak dua tahun terakhir, sistem tersebut tidak berjalan dengan baik.
“Dulu selalu dapat, tapi sekarang meskipun sudah mengajukan berkas melalui Poktan dan desa, tetap tidak ada hasil. Tidak ada informasi dari PTL, bahkan nama kami tidak terdaftar dalam penerima subsidi,” ujar seorang petani.
Petani lain menambahkan bahwa akibat keterlambatan dan ketidakpastian ini, biaya produksi membengkak karena harus membeli pupuk non-subsidi. Situasi ini sangat memberatkan terutama bagi mereka yang memiliki lahan garapan luas.
Masalah Irigasi yang Terbengkalai
Selain pupuk subsidi, masalah lain yang menghantui petani adalah kondisi irigasi yang buruk. Saluran pembuangan air tidak berfungsi optimal sehingga menyebabkan banjir di lahan persawahan, terutama saat musim hujan.
“Jarak saluran irigasi yang bermasalah mencapai 1,5 kilometer. Bagian barat untuk pengambilan air, tapi bagian timur untuk pembuangan justru tidak berfungsi. Akibatnya sawah di bagian utara sering terendam air,” ungkap seorang petani yang juga mengalami kerugian akibat kebanjiran ini.
Meskipun sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait, hingga kini belum ada tanggapan atau tindakan nyata dari pemerintah daerah. Petani merasa tidak hanya dirugikan secara ekonomi, tetapi juga kehilangan hak dasar untuk mendapatkan fasilitas pertanian yang layak.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini juga berpotensi melibatkan pelanggaran hukum terkait penyaluran pupuk subsidi. Sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada pihak yang dengan sengaja menyelewengkan pupuk subsidi, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, keterbengkalaiannya pembangunan infrastruktur irigasi yang sudah menjadi program pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai kelalaian atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Petani Meminta Tindakan Konkret
Para petani Desa Dapur Kejambon berharap pemerintah segera memberikan solusi konkret terkait dua masalah utama ini. “Kami hanya ingin hak kami sebagai petani dikembalikan. Kalau terus begini, banyak lahan yang tidak produktif dan ekonomi kami semakin terpuruk,” tutup salah satu petani.
Harapannya, pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan, baik untuk memperbaiki saluran irigasi maupun memperbaiki mekanisme penyaluran pupuk subsidi agar keadilan bagi petani dapat diwujudkan. Anam