Surabaya, TargetNews.id Saksi Ahli Dr Fiazin SH LL M dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang dihadirkan dipersidangan oleh Penasehat Hukum terdakwa Benny Soewanda dalam kasus peredaran produk mainan anak – anak yang tidak ber SNI,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/10/2023).
Saksi Ahli Dr. Fiazin berpendapat dipersidangan bila seseorang akan memiliki sifat pertanggung jawaban pidana apabila suatu perbuatanmya yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum.
Ahli berpendapat bila sebaliknya seseorang dapat hilang sifat bertanggung jawabnya apabila didalam dirinya ditemukan suatu unsur yang menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggung jawab.
Saksi ahli juga menjelaskan apabila seseorang melakukan perbuatan yang menurutnya adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang, maka orang tersebut ikut melakukan dalam bentuk tindak pidana itu.
“Namun apabila orang tersebut perbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukan ‘pembantuan’,” kata Ahli di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Ahli terkait Tempus Delicti merupakan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana.
“Tempus Delicti penting untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut.
Didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perkara ini berawal petugas polisi Polda Jatim melakukan penggrebekan dan penggeledahan digudang kayu PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.
Saat penggeledahan, petugas polisi Polda Jatim menemukan beberapa dus berisi mainan mobil mobilan produk milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi dengan label SNI
Pada Saat penggeledahan saksi Didit Setyaningsih selaku admin di perusahaan PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan milik PT Hobi Abadi Internasional (HAI) tersebut yang belum dilengkapi SNI.karena saksi Didit bukan admin dari PT Hobi Abadi Internasional (HAI)
Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Sementara Irwan Tanaya selaku Direktur di PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang pernah namanya disebut sebut oleh Rosi Chandra saat dipersidangan terkait yang “Menyuruh menjual bahkan bila ada konsumen yang tanya tentang barang yang tidak ber SNI suruh menemui Irwan Tanaya yang bertanggung jawab,”kata Mantan Maneger toko ok pada persidangan hari Senin (28/8/2023)
Irwan Tanaya selalu mengaku lupa dalam perkara ini bahkan sudah disumpah tapi masih berbelit belit saat ditanya Ketua Majelis Hakim ketika di persidangan pada hari Senin (19/9/2023) dan Irwan Tanaya sempat diingatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim terkait adanya invoice penjualan maupun pembelian di tahun 2014, 2015, 2016 dan seterusnya pada saat Irwan Tanaya masih menjabat sebagai direktur PT Hobi Abadi Internasional sebelum digantikan oleh terdakwa Beny Soewanda di tahun 2020.(NS).

Foto: Sidang Lanjutan Peredaran Produk Tidak Ber SNI.