Kuburaya Targetnews.id Pemindahan Alat Berat Ditanah Milik Ahli Waris Menjadi Bukti Pihak Hotel Mengakui Kesalahanya
Beberapa waktu lalu edo melalui flavia flora sebagai kuasa hukum ahli waris atas tanah miliknya yang di caplok pihak hotel Qubu Resort melayangkan surat pemindahan alat berat.
Atas aksi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Ahli waris Flavia Flora beberapa waktu lalu, membuat pihak hotel memindahkan alat berat mereka.
Flavia Flora menyebutkan, atas pemindahan tersebut membuktikan bahwa mereka mengakui alat tersebut milik mereka.
” Kemarin sudah kita berikan surat, bahwa jika tidak dipindahkan maka akan saya jual alat berat itu, tetapi hari ini bisa kita lihat bahwa mereka memindahkan alat berat itu, yang artinya alat berat tersebut diakui sebagai milik mereka,” ungkapnya pada selasa (26/3/2024).
Tak hanya sampai disitu, pemindahan yang dilakukan oleh pihak hotel Qubu Resort juga membuktikan bahwa mereka menyimpan alat mereka dilahan milik orang lain.
” Karena mereka sudah memindahkan alat berat tersebut, jadi kami dari kuasa hukum ahli waris pemilik tanah ingin meminta ganti rugi berupa pembayaran sewa, karena mereka sudah seanaknya meletakkan alat berat di tanah milik orang lain tanpa izin,” ungkapnya.
Dikatakanya lagi, dirinya tidak akan berhenti untuk mengingatkn pihak hotel bahwa apa yang sudah dilakukan itu merupakan tindakan yang menyalahi aturan yang ada.
” Ini sudah jelas, mereka menyalahi aturan, kami akan tuntut ganti rugi tersebut,” pungkasnya. (Reni)