Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:45 WIB

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

 

SLAWI TARGETNEWS.ID .Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal Selama memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Ada beberapa poin utama yang telah diberikan, salah satunya adalah dengan tidak menjalankan usaha/menutup usaha Karaoke, Rumah Bilyar, Rumah Pijat dan Spa selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata,

Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Baca juga  Gelar Bakti Sosial, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Berbagi Paket Sembako

Serta kegiatan yang berkaitan erat dengan Pentas Musik/Live Show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadhan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya.

Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.

Baca juga  Polres Tulungagung Serahkan Bantuan Sumur Bor Untuk Warga Pucanglaban

Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman.

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

LAPAS PAMEKASAN BERIKAN BERBAGAI PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN

Artikel

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Artikel

Polri Perketat Pengecekan Sembako Demi Stabilitas Harga Jelang Ramadan

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

Artikel

Rehab Rumah Tidak Layak Huni Milik Nenek Boinem Selesai Dikerjakan Personel Kodim 1009/Tanah Laut

BERITA UTAMA

Ketua MPR RI Bamsoet, Masih Ada Perspektif atau Stigma Negatif Pemuda dalam Memaknai Eksistensi Partai Politik

BERITA UTAMA

LAPAS ||A PAMEKASAN MELAKUKAN PENANDATANGANAN KOMITMEN ZI, UNTUK MEWUJUDKAN WBK DAN WBBM