Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 20 Maret 2024 - 22:45 WIB

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

Kegiatan Berusaha pada Sektor Pariwisata Selama Bulan Suci Ramadhan 2024

 

SLAWI TARGETNEWS.ID .Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal Selama memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Ada beberapa poin utama yang telah diberikan, salah satunya adalah dengan tidak menjalankan usaha/menutup usaha Karaoke, Rumah Bilyar, Rumah Pijat dan Spa selama bulan suci Ramadhan.
Kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata,

Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Baca juga  ASMIPA MENILAI LARANGAN STUDY TOUR KE LUAR DAERAH Dinilai TIDAK BIJAKSANA

Serta kegiatan yang berkaitan erat dengan Pentas Musik/Live Show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadhan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya.

Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.

Baca juga  LEBARAN SOEWANDHIE TETAP SIAGA

Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman.

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim Brebes Gelar Pembinaan Masyarakat Terkait Radikalisme dan Separatisme

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Rully Perdana Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Artikel

Pastikan Kamtibmas kondusif, Polsek Selemadeg barat optimalkan Patroli malam hari

Artikel

Dirlat Kodiklatal Ikuti Peresmian Kampung Bahari Nusantara Pasmar 2 di Sidoarjo

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan rumah

Artikel

Babinsa Kebonagung Dampingi Tenaga Kesehatan Lakukan PIN Polio

BERITA UTAMA

Tindaklanjuti Jumat Curhat, Polres Malang Amankan Ratusan Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar