Surabaya TargetNews.id — Masa Jabatan Rudi Arifiyanto sebagai Pejabat (Pj) Bupati Sampang diperpanjang
Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Jabatan tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Gedung Grahadi, Surabaya. Rabu 22/01/2025
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, Jabatan Rudi Arifiyanto sebagai Pj Bupati Sampang sudah berjalan selama satu tahun dan akan berakhir tertanggal 30 Januari 2025
Namun saat ini mendapat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan yang berlaku sampai tanggal 13 Maret 2025
“Berakhirnya Jabatan sebetulnya belum habis, tapi sudah terbit sejak 09 Januari 2025 dan kita serahkan hati ini tanggal 22 Januari 2025,” ucap Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Gedung Grahadi Surabaya
Dengan begitu, kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rudi Arifiyanto kembali dipercaya untuk melanjutkan program kerja sampai selesai dalam mengemban tugas dan amanah masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Sebab, Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Sampang 2024 masih proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Semoga setelah SK Perpanjangan Jabatan ini semua berjalan normal bahwa masyarakat Sampang masih memiliki Pj Bupati yang telah ditetapkan,” ungkapnya
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dihadiri oleh
1. Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan
2. Kapolres Sampang AKBP Hartono
3. Dandim 0828 Sampang Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto
4. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi
Bib