Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 11 Juli 2024 - 15:24 WIB

Pj. Wali Kota Tegal Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD

Pj. Wali Kota Tegal Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD

Pj. Wali Kota Tegal Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Kepada DPRD

 

TEGAL – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tegal tahun 2025 kepada DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Tegal, Rabu (10/7/2024) siang.

Dalam acara tersebut juga sekaligus penandatanganan bersama Pakta Integritas antara Wali Kota Tegal dengan Pimpinan DPRD Kota Tegal.

Dalam sambutanya Pj. Wali Kota Tegal menyampaikan, KUA dan PPAS Kota Tegal untuk Tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan tersebut menjadi landasan utama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan daerah untuk satu tahun kedepan.

Dikatakan Pj. Wali Kota, penyampaian rancangan KUA dan PPAS kepada Pimpinan DPRD merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Tegal.

Baca juga  Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Waspada Penipuan Online (Love Scam)

Sedangkan kesepakatan terhadap rancangan KUA dan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD selambat-lambatnya minggu kedua bulan Agustus.

“Saya berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga program-program pembangunan Kota Tegal dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama,” harap Dadang Somantri.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Wali Kota Tegal juga menyampaikan secara garis besar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal pada Rancangan KUA PPAS Tahun 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah sebesar Rp1.128.117.877.757,-; Belanja Daerah sebesar Rp1.138.117.877.757,-;Total Surplus (Defisit) Pembiayaan Daerah sebesar Rp10.000.000.000,-; Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp10.000.000.000.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Pengadaan Lelang Barang dan Jasa

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dalam kesempatanya menyampaikan bahwa nanti akan ada penjelasan secara rinci terkait dengan KUA PPAS tahun 2025 yang sudah disampaikan.
Selain itu Kusnendro juga mengatakan, pada hari Sabtu yang akan datang akan dilaksanakan Rapat Paripurna.

“Karena batas akhirnya setelah LPP APBD disampaikan maksimal satu bulan ini harus diparipurnakan. Sehingga kalau hari Senin, melewati batas yang telah ditetapkan dan kemudian mempengaruhi terhadap MCP, baik MCP-nya Pemerintah Kota maupun MCP-nya DPRD sehingga kita harus melaksanakan Paripurna di hari Sabtu tanggal 13 juli 2024,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Penjabat Wali Kota Tegal Apresiasi Pertunjukan Rakyat FK Metra

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

BERITA UTAMA

Smelter PT Rajehan AriQ Diduga Menampung Pasir Timah dari Kolektor Dan Penambang Ilegal..

Artikel

Karyawan Lapor SPT Tahunan dan Aktivasi NIK NPWP

Uncategorized

Babinsa Labuan Amas Selatan: Jembatan Emas antara TNI dan Rakyat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Aplikasi Polri Super App.

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Satgas Brimob Gelar Sholat Idul Fitri Bersama