Surabaya, TargetNews.id Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun ditanggapi melalui nota pembelaan (pledoi), dan dibacakan dipersidangan pada Selasa ( 25 Maret 2025).
Dalam pledoi yang dibaca oleh Pengacara Ridwan Saleh, Penasehat Hukum dari terdakwa seorang pengusaha R, De Laguna Latantri Putera intinya minta pada Ketua Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan dalam perkara ini dikarenakan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada keterangan saksi yang bisa membuktikan dipersidangan kalau klien kami turut serta yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan tidak ada yang kenal dengan klien kami,
Menurut Pengacara Senior Riduwan Saleh bahwa pasal yang dijeratkan kepada klien kami De Laguna pada dakwaan pertama pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak bisa dibuktikan dipersidangan oleh beberapa saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Seperti dikatakan keterangan saksi Galih Kusumawati dipersidangan sangat
menguntungkan sama klien kami.
“Tuntutan jaksa pada terdakwa De Laguna Latantri Putera yang dihubungkan dengan keterangan saksi tidak ada kaitannya. Galih (Galih Kusumawati),”Kata PH.
Ridwan Saleh, juga menyoal terkait penipuan secara bersama-sama. Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa keterangan para saksi tak pernah menerangkan adanya keterlibatan terdakwa Lutfi dengan terdakwa R De Laguna Latantri Putera, dalam kasus ini.
“Terdakwa De Laguna klien kami tidak menggunakan uang sepeserpun dari saksi Galih, Kata Riduwan Saleh.
Termasuk terkait bisnis di Halmahera terdakwa De Laguna tidak ikut terlibat tetapi Abdul Ghofur yang saat ini masih DPO,
Terkait pertemuan di Hotel Elmi, Riduwan Saleh selaku Penasehat Hukum Terdakwa De Laguna menyampaikan bahwa dalam acara pertemuan tersebut terdakwa De Laguna posisinya ada di Jakarta,
Selanjutnya pengacara Riduwan Saleh juga menyoalkan pasal 55 KUHP yang didakwakan pada klien kami, kami juga mempertanyakan pada Jaksa Penuntut Umum, bagaimana didalam dakwaan yang dianggap kerja sama tapi tak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,
Masih Riduwan,” Jika tak benar maka persidangan ini gagal, dan Jaksa Penuntut Umum terkesan hantam kromo saja, bahkan klien kami tidak pernah menikmati sepeserpun , dalam persidangan tidak bisa membuktikan kesalahan De Laguna,”katanya
Pengacara Riduwan Saleh juga mempertanyakan tentang BAP Jaksa Penuntut Umum, apakah benar benar diperiksa atau diduga sengaja direkayasa,
“Kalau dilihat dalam perkara ini murni termasuk perkara perdata bukan Pidana sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi sangat tega telah menuntut klien kami De Laguna 3,5 tahun tanpa ada bukti dipersidangan , bahkan saksi sangat bertentangan dengan yang lain, tidak ada unsur penipuannya atau tidak ada Mens rea (niat jahat),kata Riduwan,
Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar terdakwa De Laguna dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi,
“Jika Ketua Majelis Hakim mempunyai pandangan lain, mohon hukuman seringan ringanya,”kata Riduwan.
Perlu diketahui juga dalam perkara ini terdakwa De Laguna juga mengajukan membuat pembelaan secara pribadi terkait Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi bisa membuat dakwaan dan tuntutan tanpa dua alat bukti, (Nur).