Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:32 WIB

Pledoi Pengacara Senior Riduwan Saleh Menyampaikan Tidak Terbukti Ada Niat Jahat dan Dibebaskan,

Pledoi Pengacara Senior Riduwan Saleh
Menyampaikan Tidak Terbukti Ada Niat Jahat dan Dibebaskan,

Pledoi Pengacara Senior Riduwan Saleh Menyampaikan Tidak Terbukti Ada Niat Jahat dan Dibebaskan,

 

Surabaya, TargetNews.id Terdakwa Muhammad Luthfy dan R De Laguna Latantri Putera dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun ditanggapi melalui nota pembelaan (pledoi), dan dibacakan dipersidangan pada Selasa ( 25 Maret 2025).

Dalam pledoi yang dibaca oleh Pengacara Ridwan Saleh, Penasehat Hukum dari terdakwa seorang pengusaha R, De Laguna Latantri Putera intinya minta pada Ketua Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan dalam perkara ini dikarenakan beberapa keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada keterangan saksi yang bisa membuktikan dipersidangan kalau klien kami turut serta yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan tidak ada yang kenal dengan klien kami,

Menurut Pengacara Senior Riduwan Saleh bahwa pasal yang dijeratkan kepada klien kami De Laguna pada dakwaan pertama pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak bisa dibuktikan dipersidangan oleh beberapa saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Seperti dikatakan keterangan saksi Galih Kusumawati dipersidangan sangat
menguntungkan sama klien kami.

Baca juga  Polrestabes Surabaya Mengadakan, Konfrensi Pers Release Akhir Tahun 2024 Dan Pemusnahan Barang Bukti

“Tuntutan jaksa pada terdakwa De Laguna Latantri Putera yang dihubungkan dengan keterangan saksi tidak ada kaitannya. Galih (Galih Kusumawati),”Kata PH.

Ridwan Saleh, juga menyoal terkait penipuan secara bersama-sama. Berdasarkan fakta di persidangan, bahwa keterangan para saksi tak pernah menerangkan adanya keterlibatan terdakwa Lutfi dengan terdakwa R De Laguna Latantri Putera, dalam kasus ini.

“Terdakwa De Laguna klien kami tidak menggunakan uang sepeserpun dari saksi Galih, Kata Riduwan Saleh.

Termasuk terkait bisnis di Halmahera terdakwa De Laguna tidak ikut terlibat tetapi Abdul Ghofur yang saat ini masih DPO,

Terkait pertemuan di Hotel Elmi, Riduwan Saleh selaku Penasehat Hukum Terdakwa De Laguna menyampaikan bahwa dalam acara pertemuan tersebut terdakwa De Laguna posisinya ada di Jakarta,

Selanjutnya pengacara Riduwan Saleh juga menyoalkan pasal 55 KUHP yang didakwakan pada klien kami, kami juga mempertanyakan pada Jaksa Penuntut Umum, bagaimana didalam dakwaan yang dianggap kerja sama tapi tak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,

Masih Riduwan,” Jika tak benar maka persidangan ini gagal, dan Jaksa Penuntut Umum terkesan hantam kromo saja, bahkan klien kami tidak pernah menikmati sepeserpun , dalam persidangan tidak bisa membuktikan kesalahan De Laguna,”katanya

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Pengacara Riduwan Saleh juga mempertanyakan tentang BAP Jaksa Penuntut Umum, apakah benar benar diperiksa atau diduga sengaja direkayasa,

“Kalau dilihat dalam perkara ini murni termasuk perkara perdata bukan Pidana sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi sangat tega telah menuntut klien kami De Laguna 3,5 tahun tanpa ada bukti dipersidangan , bahkan saksi sangat bertentangan dengan yang lain, tidak ada unsur penipuannya atau tidak ada Mens rea (niat jahat),kata Riduwan,

Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar terdakwa De Laguna dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi,

“Jika Ketua Majelis Hakim mempunyai pandangan lain, mohon hukuman seringan ringanya,”kata Riduwan.

Perlu diketahui juga dalam perkara ini terdakwa De Laguna juga mengajukan membuat pembelaan secara pribadi terkait Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi bisa membuat dakwaan dan tuntutan tanpa dua alat bukti, (Nur).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 1009/Tanah Laut Pimpin Acara Korp Raport Masuk Satuan Perwira Kodim 1009/Tla

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Sambangi petugas SPBU Kembali personil Satbinmas berikan himbauan kamtibmas

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Pengunjung Wisata Kum Kum Jaga Keselamatan

Artikel

IRJEN POL YAN FITRI TUTUP TURNAMEN SEPAK BOLA KAPOLDA KEPRI CUP 2024

Artikel

Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Lapas Pamekasan Tingkatkan keterampilan Para WBP di Dalam Lapas