Home / BERITA UTAMA / TNI

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:21 WIB

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

 

ALIAN. Plh Danramil 08/Alian diwakili Serma Saterjan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan tim penyusunan RPJMDes tahun 2024-2029 Desa Kalijaya bertempat di Aula Balai Desa Kalijaya. Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Selasa (19/12/23).

Hadir dalam acara itu Camat Alian di wakili di wakili Sekcam Bpk Drs H Muhyidin, Plh. Danramil 08/Alian diwakili Serma Saterjan, Kapolsek Alian Iptu Awaludin S.H, Kades Kalijaya Bpk Nurhabib beserta perangkat desa, Ketua BPD Bpk Agus S, Ketua LPMD Desa Kalijaya, Para Ketua RT/RW Kalijaya, Perwakilan tokoh agama, masyarakat dan pemuda, Perwakilan Kader PKK Desa Kalijaya dan pendamping Desa.

Dalam sambutan Kades Kalijaya Bpk Nurhabib kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk menghipun seluruh kebutuhan pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan demi mewujudkan Kalijaya yang lebih baik lagi.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur dan Stiker Imbauan Kamseltibcar

dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari pendamping desa yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Kalijaya. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 orang dan maksimal 11 orang.

Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun RPJMDes Kalijaya Sebanyak 7 orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :”Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. ”

Baca juga  1 Penumpang Kapal Sabuk Nusantara 92 Lompat ke Perairan Sepudi Sumenep

dalam menjalankan proses/tahapan penyusunan RPJMdesa Kalijaya, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2024 – 2029. (Ramil 08)

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Pengajian dan Potong Tumpeng, Cara Kapolres Sumenep Rayakan Ulang Tahun Anggotanya

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

Artikel

Babinsa Sukorejo Bersama Kader Posyandu dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Posyandu ILP 06

Artikel

Ayo Jaga Kamtibmas Selama Pemilu Gunakan Media Himbauan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Sosialisasi Aplikasi Polri super APP

Artikel

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Syukuran HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana PD IV/Diponegoro Tahun 2024

Artikel

Polres Gresik Amankan, Sejoli Gasak Motor Modus Bakar Daging Kurban di Panceng

Artikel

Diduga Sakit Maag Akut, Lansia di Kubu Raya Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya