Home / BERITA UTAMA / TNI

Selasa, 19 Desember 2023 - 19:21 WIB

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

 

ALIAN. Plh Danramil 08/Alian diwakili Serma Saterjan melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan tim penyusunan RPJMDes tahun 2024-2029 Desa Kalijaya bertempat di Aula Balai Desa Kalijaya. Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Selasa (19/12/23).

Hadir dalam acara itu Camat Alian di wakili di wakili Sekcam Bpk Drs H Muhyidin, Plh. Danramil 08/Alian diwakili Serma Saterjan, Kapolsek Alian Iptu Awaludin S.H, Kades Kalijaya Bpk Nurhabib beserta perangkat desa, Ketua BPD Bpk Agus S, Ketua LPMD Desa Kalijaya, Para Ketua RT/RW Kalijaya, Perwakilan tokoh agama, masyarakat dan pemuda, Perwakilan Kader PKK Desa Kalijaya dan pendamping Desa.

Dalam sambutan Kades Kalijaya Bpk Nurhabib kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMDesa maka dari itu beliau berharap kerjasama dari seluruh TIM yang dibentuk untuk menghipun seluruh kebutuhan pembangunan yang ada di desa. dan beliau pun berharap untuk selalu menjaga satu kesatuan diatara masyarakat agar tidak menimbulkan kembali gejolak atau perbedaan demi mewujudkan Kalijaya yang lebih baik lagi.

Baca juga  Danramil 1612-04/Borong hadiri kesiapan Apel Pasukan Operasi Ketupat Turangga Ta 2024 di Borong

dalam kegiatan ini pula tidak terlepas peran dari pendamping desa yang turut serta memberikan arahan/mensosialisasikan terkait dengan regulasi dalam penyusunan RPJMDesa. RPJM Desa disusun tidak terlepas dengan SDGS Desa dan Indek desa Membangun Desa Kalijaya. Jumlah Tim Penyusun RPJMDesa dapat disi dengan Jumlah paling sedikit 7 orang dan maksimal 11 orang.

Dalam Musyawarah tersebut telah disepakati bahwa untuk jumlah Tim Penyusun RPJMDes Kalijaya Sebanyak 7 orang. susunan tim penyusun RPJM Desa berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 8. yang berbunyi :”Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Pasal 8 (1) Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. ”

Baca juga  STOP PRES RESMI DARI REDAKSI TARGETNEWS.ID

dalam menjalankan proses/tahapan penyusunan RPJMdesa Kalijaya, Seluruh TIM Penyusun dan Pemerintah Desa akan melaksanakan Musyawarah dusun untuk menghimpun usulan/gagasan dari setiap wilayah dusun. maka dalam hal ini pemerintah desa berharap kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan Musayawarah Dusun yang akan dilaksankan sampai dengan kegiatan Musrenbangdes dalam rangka penetapan RPJMDesa Periode 2024 – 2029. (Ramil 08)

Plh Danramil 08/Alian Tugaskan Anggota Ikuti Tim Penyusunan RPJMDes th 2024-2029

Share :

Baca Juga

Artikel

Muharram, Bank Brebes Santuni Anak Yatim

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Lakukan Pembinaan Pada DKR se-Kwarcab Kebumen

Artikel

Gara gara PJ kades Omben mau di ganti tanpa alasan warga Omben menggeruduk camatnya

BERITA UTAMA

Komsos dengan pemilik penggilingan padi, Babinsa pantau ketahanan pangan

Artikel

Brebes Raih Anugerah Meritokrasi

Artikel

Polres Pasuruan Ngopi Bersama Media (Piramida) bertempat di BUMDES Karangrejo, Kecamatan Purwosari

BERITA UTAMA

Dipenghujung Bulan Suci Ramadhan, MRD Berbagi Dengan Usung Tema “Menggapai Berkah Diujung Bulan Suci Ramadhan Menuju Hari Yang Fitri”

Artikel

Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Oknum Pesilat Pengeroyok Pedagang Pentol di Menganti