Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 31 Januari 2025 - 12:44 WIB

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnaya

 

TARGETNEWS.ID ACEH BESAR- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar.Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Baca juga  Babinsa Koramil Komodo Ikuti Rapat Internal Tentang Tapal Batas Desa Gorontalo dengan Kelurahan Labuan Bajo

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

Baca juga  Turun Kesawah Personel, Kodim 1009/Tla Dampingi Petani Uji Coba Alat Tanam Padi

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1208/Gelar Apel Kesiap Siagaan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024.

BERITA UTAMA

Politisi Muda PDI Perjuangan, Achmad Hidayat Sapa Warga Tambak Asri Selatan

BERITA UTAMA

Polres Batang Luncurkan Program Polisi RW untuk Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat

Artikel

Terkait Kasus Dugaan Pungli Dan Korupsi Berjamaah Pengadaan Alat Tangkap Ikan Untuk Nelayan Penyak, Masyarakat “Harus diproses sampai tuntas”

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat, ST, MT, Beserta Seluruh Staf dan Pegawai. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-79 – 2024

Uncategorized

Patroli Rutin di tingkatkan oleh Personel Sat Samapta, agar Kamtibmas tetap kondusif.

Uncategorized

Bertajuk Jumat Curhat, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Imbau Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024