Batu, Targetnews.id – Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban bekerja secara sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi,mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,dari pada kepentingan prib adi atau golongan wajib memperjuangkan aspirasi masyarakat mekanismenya terkait dengan implementasinya melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diambil dalam keputusan bersama dalam forum pembahasan melalui dokumen RKPD,KUA PPAS dan RAPBD.
“Pasalnya,kewajiban anggota DPRD,menyerap dan menghimpun aspirasi atau konstituenya melalui kunjungan kerja secara berkala,untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan usulan atau pengaduan masyarakat dengan melakukan Reses. Dari program seses itu sendiri, juga menjaring aspirasi pada daerah pemilihanya (dapil).
Ketika sudah melakukan reses diwajibkan untuk menyiapkan laporan dari hasil reses. Setelah data-data atau program kerjanya terjaduwal dan sudah lengkap, maka semua dokumen atau hasil reses bisa dilanjutkan ke tingkat rapat Paripurna,”kata Wakil ketua I DPRD kota Batu,Nurochman,Selasa (15/5/223).
“Pokok – pokok pikiran anggota DPRD merupakan dari aspirasi masyarakat yang ditiripkan pada anggota Dewan. Hal ini, sebagai bentuk peran aktif anggota DPRD agar dari memperjuangkan pada pembahasan RAPBD disetiap tahun anggaran,sesuai ketentuan di Pasal 78 Ayat 2 pada Permendagri No.86 tahun 2017.
Karena Pokir merupakan salah satu cara mengalokasikan sumber dana ke dalam APBD dalam peran aktif anggota Dewan yang dimaktumkan sebagai penyambung lidah masyarakat,yang sesuai sumpah janji pada awal pelantikan terpilih jadi anggota DPRD,”ujar Nurochman pada Targetnews.id.
“Dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD dengan defiinisinya seperti pandangan dan pertimbangan anggota DPRD mengenai arah prioritas arah pembangunan. Menghasilkan rumusan usulan kebutuhan program kegiatan yang bersumber dari hasil penelaaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun sebelumnya yang belum terbahas dalam Musrenbang juga agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.
Berproses dengan hal pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD,selanjutnya Badan Anggaran (Banggar) untuk memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah. Guna untuk mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah,sebelum pe raturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah daerah ditetapkan,”pungkas Politisi PKB kota Batu Nurochman. (wn).