Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 28 Juli 2023 - 06:18 WIB

Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024

foto: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024(TargetNews.id)

foto: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024(TargetNews.id)

POLDA JATENG – KOTA SEMARANG | Polda Jateng kembali menekankan komitmen terkait netralitas anggota Polri dalam pemilu. Terdapat sanksi yang tegas bagi personil Polri apabila terbukti tidak netral dalam setiap pentahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian penekanan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (27/7/2023) siang.

“Netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih (ayat 2).

Baca juga  Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Amankan 1 Bandar dan 2 Pengedar

“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih,” tambahnya.

Netralitas Polri, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Sebagaimana dijelaskan dalam program nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja dalam Pemeliharaan Kamtibmas, Rencana Kerja Kegiatan ke 18, dan Rencana Aksi tentang Jaminan Keamanan dan Netralitas Polri dalam Pelaksanaan Pemilu 2024.

“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah diberikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga ke tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng. Termasuk sanksi yang diberikan apabila anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral dalam pemilu,” tegasnya.

Baca juga  Piket Fungsi Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas di Depan SPKT

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, terdapat sejumlah sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik bagi anggota Polri yang tidak bersikap netral dalam kehidupan politik.

“Setiap pelanggaran terkait netralitas dalam pemilu oleh anggota Polri pasti akan ditindak tegas,” tandasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat tidak perlu meragukan netralitas anggota Polri terutama Polda Jateng dalam Pemilu Serentak 2024.

“Sikap netralitas sudah bisa dipastikan dipegang teguh oleh seluruh Korps Bhayangkara,” pungkasnya.fauzi

foto: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Terkait Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024(TargetNews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tegal Pesisir Karnaval 2023, Pamerkan Keragaman Budaya Tegal

BERITA UTAMA

Briptu Muhammad Syifa, Edukasikan Karhutla di Kelurahan Gaung Baru

Artikel

Ayo Jaga Kamtibmas Selama Pemilu Gunakan Media Himbauan

Artikel

Sambangi Aktivitas Masyarakat, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Dandim 1009/Tla Sampaikan Lingkungan Bersih Tingkatkan Motivasi Serta Semangat Dalam Menjalankan Tugas

Artikel

Peringati Hari Jadi Ke-73 Humas Polri, Polda Kalbar Gelar Donor Darah Serentak

BERITA UTAMA

Sat Binmas Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal