Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka, Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Polda Jatim Amankan Tersangka, Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

Polda Jatim Amankan Tersangka, Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

SURABAYA – Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

Baca juga  Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD.

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

Baca juga  Kanit Binmas Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala melakukan patroli ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan PPK

Artikel

Luar biasa semanggat Ria Norsan Optimistis Raih Kemenangan Besar di Sungai Kakap

Uncategorized

Cooling System Pilkada Damai, Ini Pesan Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Kepada Masyarakat

Artikel

Pemdes  Sumberoto , Donomulyo Kabupaten Malang Di Duga Arogan , Mengambil Alih  Lahan  IPHPS Milik warga

Uncategorized

Dukung Pembinaan Atlet, Polres Pulang Pisau Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Warga

Artikel

Kodim 0713 Brebes Ciptakan Lingkungan Bersih, Asri dan Sehat dengan Tangan Tuhan