Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

 

SURABAYA – TargetNews.id Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3).

Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,”ujar Kombes Dirmanto.

Baca juga  Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Banama Tingang.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Baca juga  POLSEK SINGKAWANG SELATAN LAKUKAN PEMASANGAN BENER HIMBAUAN BAGI NELAYAN WASPADA PERUBAHAN CUACA EXTREM

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DANREM 062/TN MENGHADIRI PEMAKAMAN SECARA MILITER ALM BRIGJEN TNI (PURN) OPAN SOPANDI, S.E., M.M

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Pos Pagi Membantu Pengaturan Arus Lalin dan Penyeberangan

Artikel

Polrestabes Surabaya Siapkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Liga 1 Persabaya Vs Madura United

BERITA UTAMA

Babinsa Samudra Bantu Buatkan Jalan Usaha Tani

Uncategorized

Aslog Dankormar Hadiri undangan Paparan Rencana Pengadaan _Coastal Defence_ Produk Brahmos _Aerospace Private Limited_ India

Artikel

Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024, Polres Brebes Gelar Upacara

BERITA UTAMA

DPU, Turunkan Stunting dengan Gizi Sensitif

Artikel

Polwan Polres Pasuruan Gelar Rise and Speak di Stasiun Bangil