Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

Polda Jatim Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyebar Video Asusila Modus Casting

SURABAYA – Dua tersangka penyebar video pornografi artis dan model diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jatim.

Kedua tersangka tersebut diringkus di rumahnya yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, kedua tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditsiber Polda Jatim.

Kombes Pol Dirmanto mengatakan modus operandi yang dilakukam tersangka adalah casting talent.

“Jadi korban ini akan dipekerjakan sebagai model namun pada saat proses rekrutmen korban ini sedang ganti pakaian di kamar ganti itulah ada camera tersembunyi,” kata Kombes Dirmanto, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  Jalin Kemitraan Dengan Warga, Briptu Arief Wibowo Lakukan Ini

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa perbuatanya dilakukan dari tahun 2015 -2023.

Kasus ini baru terungkap setelah beberapa waktu lalu ada korban yang melaporkan kasus tersebut.

“Untuk korban yang melapor sampai saat ini masih ada Lima orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Kombes Dirmanto juga mengungkapkan bahwa selama kurun waktu tersebut sudah ada ratusan orang yang menjadi korban.

“Korban ini tertarik karena di iming – imingi pekerjaan untuk menjadi model,”kata Kombes Dirmanto.

Baca juga  Pelarian 2 Tahun Berakhir, Kakek Bejat di Sampang Dicokok Polisi

Kabidhumas Polda Jatim juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban tersangka S dan N yang ditangkap di Gresik ini agar melaporkan ke Polda Jatim.

“Silahkan untuk melapor ke Polda Jatim, nantinya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu Dirressiber Kombes Pol. R. Bagoes yang diwakili Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan, terhadap Dua tersangka dikenakan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Hoax Kepada Masyarakat serta sampaikan pesan kamtibmas

Artikel

Satgasmar Pam Ambalat XXIX Gelar Apel Kelengkapan Dan Kesiapan Di Sebatik

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Kahayan Tengah laksanakan Patroli Maja

Uncategorized

Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasikan karhutla ke warga

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan, kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Uncategorized

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sapa Warga dalam Kegiatan Jumat Curhat: Stop Miras dan Narkoba