Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:39 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

 

SURABAYA, TARGETNEWS.ID || Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.

Dengan demikian hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).

Dari hasil ungkap itu Polda Jatim menetapkan Lima orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

“Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).

Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini kata Irjen Pol Imam Sugianto, telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.

Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 yang lalu telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.

Baca juga  Enam Srikandi Relawan PW-08 Gembira Ria, Makan Bareng di RM. Kampung Sawah

“Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3).

Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Kemudian di tahun 2024 lanjut Irjen Pol Imam, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi,.

Masih kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.

Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.

“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.

Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.

“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/ Macang Pacar hadiri Kegiatan Musyawarah Desa Serah Terima di Desa Raba

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.

Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

“Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.

Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.

Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

“Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.

Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Adakan Jum’at Curhat dengan Calon Jama’ah Haji

Artikel

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2024

Artikel

Kodim 0707Wonosobo Tingkatkan Kemampuan Menembak Anggota

BERITA UTAMA

Sasar Penumpang Fery Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Koramil 22/Ayah Bantu Kelancaran Bantuan Warga

Artikel

Gagal Bayar Hutang, Eks Karyawan Dikurung di Ruang Tralis Koperasi

BERITA UTAMA

MOZES IMANUEL KARAENG. Kepala KSOP Pontianak menepis isu pencopotan sejumlah pejabat nya

BERITA UTAMA

Di Kantor Polresta Palangka Raya, Kabag Logistik Berikan Arahan Ini