Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 26 September 2024 - 19:32 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

Pelaku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Milik Provider, 4 Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – Subdit III Jatanras pada Direktorat Reserse Umum ( Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower salah satu provider di wilayah Madura dan Banyuwangi Jawa Timur.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polda Jatim berhasil mengamankan Empat orang tersangka.

Diduga kuat, keempat tersangka tersebut merupakan jaringan sindikat pencurian baterai tower lintas kota.

Dari keempat orang tersangka tersebut, Dua orang diantaranya berstatus Mahasiswa.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (26/9).

Keempat tersangka tersebut adalah ASH (30), asal Pamekasan, yang merupakan tersangka utama yang bertugas mencuri dari sebuah tower telekomunikasi.

Kemudian MHA (22), Mahasiswa asal Pamekasan, yang bertugas mengawasi selama aksi pencurian berlangsung.

Baca juga  Cabor Dance Sport Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu untuk Kota Tegal

Sementara dua pelaku lainnya merupakan penadah yakni RWT (46), sopir asal Surabaya, dan ASN (28), mahasiswa asal Jombang, yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Para tersangka ini kata AKBP Jumhur berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

“Mereka merupakan sindikat yang telah beraksi di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Timur,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Kasubdit III Jatanras pada Direskrimum Polda Jatim ini menerangkan, berdasarkan penyidikan, sindikat ini telah beraksi di daerah Banyuwangi, Pamekasan, Surabaya hingga Sampang.

“Awal pencurian, terjadi pada 6 Agustus 2024, yang saat itu pelapor menemukan hilangnya perangkat penting dari tower Telkomsel di Glenmore, Banyuwangi,” jelas AKBP Jumhur .

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka ASH dan MHA berhasil dilacak sebagai pelaku utama yang terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi, termasuk UBBP dan SFP dari tower tersebut.

Baca juga  Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Banama Tingang Gencarkan Sosialisasi Humanis di Desa Goha

“Dalam kronologi kejadian lainnya, pada tanggal 29 Mei 2024, ASH juga terlibat dalam pembelian barang curian berupa perangkat UBBP dan UMPT di daerah Gunung Anyar, Surabaya,” tambah AKBP Jumhur .

Selain mengamankan empat tersangka, penyidik juga menyita barang bukti di antaranya dua unit mobil Daihatsu Sigra putih, berbagai peralatan pencurian seperti kunci master, obeng, dan tang potong, serta beberapa ponsel dan perangkat telekomunikasi.

“Kasusnya masih akan terus kami dalami dan kembangkan, untuk mencari kemungkinan tersangka lainnya,” pungkas AKBP Jumhur.

Atas kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan serta penadahan barang hasil kejahatan. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Waspada Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO)

BERITA UTAMA

Sejak 27 Agustus, 200 Perwira dan Bhabin Bergerak Cegah Karhutla, dari Edukasi hingga Shalat Istisqa

Uncategorized

Sinegritas TNI-POLRI terjalin dengan baik, giat bersama menjaga kantibmas menjelang pilkada serentak 2024, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

KAPOLSEK ANJONGAN MELAKSANAKAN KEGIATAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DI MASJID NURUL ISLAM PAOH

Artikel

Cegah Tindak Pidana, Polsek Maliku Patroli ke Objek Vital

BERITA UTAMA

HUT Satpam Ke-45, Polres Pulang Pisau Tegaskan Profesionalisme Garda Keamanan

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Dampingi Bunda PAUD Tanah Laut Saat Berkunjung di TK Kartika V-30