Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:11 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

SURABAYA- TargetNews.id Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Baca juga  Kapolres Ajak Toga Tomas Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada di Kota Tegal

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu,” kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

“Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu,” tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

Baca juga  Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus.

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana,” ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

DANKORMAR PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KOMANDAN PASMAR 3 SORONG

Uncategorized

Penuh Perjuangan, 1.453 Guru Honorer Diangkat Jadi P3K, Dewi Aryani: Jangan Berhenti Sampai Disini

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Artikel

Ketua Umum Bhayangkari Hadiri Launching Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Queen City Mall, Apresiasi Keputusan Perpanjang Waktu Pameran

BERITA UTAMA

Sembari Patroli di Pasar Besar, Aiptu Salmanto Sampaikan Ini

Artikel

Salurkan 112 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kemarau di 16 Desa 6 Kecamatan

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Gandeng Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Sediakan Buku Bacaan di Motor Bajaka Presisi