SURABAYA. TargetNews.id- Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AWK pemuda asal Kabupaten Probolinggo yang ditangkap karena komentarnya di Tik Tok yang mengancam Capres Anies Baswenda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan ,dalam penanganan kasus ini, Penyidik Polda Jawa Timur juga memeriksa 3 orang saksi dan mendatangkan dua orang ahli yaitu ahli ITE dan ahli Bahasa,” ujar Kombes Dirmanto kepada awak media, Rabo (17/1/2024).
Adapun barang bukti yang disita penyidik, adalah satu bandel screenshot komentar di salah satu akun Tik Tok, 1 unit ponsel jenis POCO x3 dan sebuah akun Tik Tok.
Sementara untuk motof melakukan tindakan itu, tersangka mengaku hanya spontan melontarkan kata bernada ancaman terhadap calon Presiden no urut 1 Anies Baswenda.
“Tersangka ini telah melihat akun Tik Tok kemudian mengomentarai dengan nada ancaman kepada salah satu paslon, jadi spontan ,”kata Kombes Dirmanto.
Ditegaskan oleh Kombes Pol Dirmanto, hasil dari pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka , pihak penyidik tidak menemukan bukti pada tersangka yang mengarah memiliki afiliasi dengan kelompok Politik tertentu.
Tersangka AWK yang di amankan oleh Polda Jatim bersama Baresrim Polri pada hari sabtu (13/1/2024) Itu kini terancan Pasal 29 UU ITD.
“Ancaman Hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta,” ungkap Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan medix sosial.
Ia meminta agar media sosial digunakan untuk hal- hal atau informasi positif yang dapat mermanfaat bagi banyak orang.
” Marilah kita bermedsos yang baik dan bijaksana, tebarkan kebaikan disitu, tebarkan pendidikan disitu jangan malah mengancam,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Pungkasnya.( Misti).