Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pemuka Agama pada anak di bawah umur yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Tersangka yang berinisial DBH (67) sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7).

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan orang tua korban ke Polisi, yang menyebut adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Kombes Pol Abast.

Baca juga  CEK KESIAPAN TEMPUR, KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN APEL GELAR PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR

Tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan para korban dan sering mengajak mereka beraktivitas di luar, seperti berjalan-jalan dan berenang.

Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Kombes Abast.

Sementara itu Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Timur dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan kaum rentan.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak – anak ini,” ungkap Ciput Eka Purwianti .

Baca juga  Pelihara Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Dialogis ke Pasar Besar

Ia mengatakan saat ini Keempat korban berada didalam perlindungan LPSK dan Kementrian PPA.

“Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa.

Selain itu banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat.

Menurutnya hal tersebut karena banyak orang yang tidak percaya termasuk orang tua pada saat anaknya menyampaikan atau mengadu tentang tindakan asusila yang diterima dari tokoh agama.

“Perlu kita dorong bahwa, perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban Karena perspektif korban itu yang penting,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI IBU IBU SAAT PATROLI WILAYAH BINAAN

Artikel

Jajaran Kodim 1208/Sambas Laksanakan Karya Bakti TNI Satkowil Semester I Dengan Sasaran Bedah Rumah Milik Pak Mu’in Hasan

Artikel

Polres Jember Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Andongrejo

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Cek Keamanan Mesin ATM Bank Kalteng Pandih Batu

Artikel

Tingkatkan Patroli Sambang SPBU Sat Binmas Polres Sampaikan Pesan kamtibmas

Uncategorized

Kanit Samapta Sambang Warga Cegah Paham Radikalisme

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

BERITA UTAMA

Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta Laks Patroli Perintis Presisi