Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:43 WIB

Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

 

Pontianak TargetNews.id Polda Kalbar-Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisyal HR Di samping SDN 22 Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, kec. Pemangkat, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat sore (28/6).

Kepada awak Media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang Laki-Laki atas nama HR, umur 42 tahun pekerjaan swasta yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 Ons.

Ya memang benar Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu,akunya.

Baca juga  Plt, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kota Batu. Drs.Susetya Herawan, Beserta Seluruh Staf dan Pegawai. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-79 - 2024

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 Ons, 1 (satu) buah dompet jinjing warna silver, 1 (satu) kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 (satu) unit hp android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk Samsung.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

Terhadap pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Saya selaku yang mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, mengingat narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa apabila tidak kita berantas sejak dini, untuk itu saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya”, pungkas Thelly Iskandar.reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Soroti Kasus Kekerasan Anak di Pasaman, Tokoh Muda Sumbar Ini Dorong Pemerintah Bentuk KPAD

Artikel

Pj Gubernur : Pendidikan Antikorupsi Penting Dalam Upaya Mencegah Dan Ciptakan Generasi Antikorupsi

Artikel

Dandim 0732/Sleman bersama Forkopimda Lepas Logistik Pemilu 2024

Artikel

Gercep Polisi Bersama Warga Tangani Pohon Tumbang Akses Jalan Raya di Magetan Kembali Lancar

Artikel

Anev Sitkamtibmas Semester I Tahun 2025, Kapolda Jatim Tekankan Keamanan sebagai Investasi Masa Depan

Artikel

Komandan Pasmar 2 Ikuti Pangdivif 2 Comrades Shooting Competition

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

Wali Kota Tegal Tarhim Bersama Warga Margadana