Pontianak-TargetNews.id 10 Maret 2025
Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dalam pelayanan dan perawatan terhadap tahanan di Rutan Polri. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai tahanan berinisial MD (42), asal Kabupaten Sanggau, yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025.
Penanganan Medis Sesuai Prosedur
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, pada 23 Februari 2025 pukul 11.42 WIB, petugas Direktorat Tahti Polda Kalbar segera menghubungi penyidik setelah mengetahui MD mengalami keguguran. Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga juga dihubungi untuk memberikan persetujuan terhadap tindakan medis yang diperlukan.
Anak-anak MD turut hadir di rumah sakit untuk mendampingi ibu mereka. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa kondisi MD stabil dan tidak diperlukan tindakan operasi atau kuret karena rahimnya telah bersih secara alami (al complete). MD menjalani perawatan medis dari 23 hingga 26 Februari 2025 sebelum kembali ke tahanan.
MD Tidak Mengungkapkan Kehamilannya Saat Ditahan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, S.T., M.A.P., mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan awal, MD tidak menginformasikan bahwa dirinya dalam keadaan hamil. Meskipun demikian, prosedur kesehatan tetap dijalankan sesuai SOP, termasuk pengecekan rutin oleh tim medis Polda Kalbar setiap dua hari sekali.
“Tahanan wanita dan tahanan kasus narkotika tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya. SOP kesehatan kami pastikan berjalan dengan baik, dan MD selalu mendapatkan akses medis pasca perawatan,” ujar Jamhuri.
Pasca keguguran, MD tetap mendapatkan pemeriksaan medis secara berkala. Beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan antara lain:
26 Februari 2025: MD diperiksa oleh dr. Tri Wahyudi, Sp.OG, dan dinyatakan sehat untuk kembali ke rutan. 7 Maret 2025: MD menjalani cek kesehatan di Klinik Polda Kalbar oleh dr. Dien.
9 Maret 2025: MD kembali dibawa ke RS Bhayangkara dan diperiksa oleh dr. Kamarudin Rizal di IGD. Hasilnya, MD dalam kondisi sehat namun tetap diberikan vitamin untuk menjaga stabilitas kesehatannya.
Proses Hukum Sesuai Ketentuan
MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
Penahanan MD di Rutan Polda Kalbar dimulai pada 12 Februari 2025 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sphan: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara MD telah diproses dan Tahap I telah dilakukan pada 26 Februari 2025.
Polda Kalbar: Kesehatan Tahanan Adalah Prioritas Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa kepolisian selalu mengutamakan kesehatan semua tahanan, tanpa terkecuali. Setiap tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi.
“Dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, aspek kemanusiaan adalah yang tertinggi, di atas aspek hukum maupun aspek lainnya. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa kesehatan semua tahanan selalu menjadi prioritas utama,” ujar Bayu.
Dengan adanya klarifikasi ini, Polda Kalbar berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait penanganan tahanan, terutama dalam kasus MD. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan memastikan setiap tahanan mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.
(Reni)