Banyuwangi, Targetnews.id.
Ketidakpastian dan kekhawatiran masih dirasakan oleh beberapa warga di jalan Gumuk Kantong 123, Desa Tembokrejo Muncar, Kabupaten Banyuwangi,
yang memiliki usaha kolam ternak ikan. Warga melaporkan masalah ini ke dinas terkait
setelah pengembang perumahan dan pelaku pengurukan saluran air penyebab banjir, tidak memberikan komentar.
Banjir yang terjadi pada saat hujan diwilayah tersebut, telah merendam usaha kolam ikan dan ikan-ikan hanyut terbawa air. Diduga, pengurukan saluran air yang dilakukan oleh pengembang perumahan adalah penyebabnya meluapnya air dan berakibat banjir.
Warga lain juga merasakan dampaknya, dan mengeluhkan bahwa saluran air yang tertutup, akibatkan air tidak dapat mengaliri kolamnya.
Munir (46), salah satu pemilik kolam, menegaskan keberatannya terhadap pengurukan saluran air tersebut. “Berdasar sertifikat tanah menyebutkan saluran air, selain itu jika ada maksud mengalihkan fungsinya,
menjadi perumahan mestinya izin harus diperoleh terlebih dahulu. Kami merasa sangat dirugikan karena ikan-ikan kami hanyut akibat banjir luapan air,” ungkap Munir.
Agung, seorang aktivis di Banyuwangi, telah mengkoordinasikan masalah ini ke dinas terkait. Dia menekankan bahwa legalitas pelaksanaan proyek harus jelas, dan jika tidak ada surat izin, kegiatan pengurukan harus dihentikan sesuai dengan PP No. 5/2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perda Banyuwangi nomor 8 tahun 2012, Tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Banyuwuangi 2012 -2032
“Sikap pemerintahKecamatan yang kurang proaktif dalam menangani masalah ini disayangkan. Kami akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius,” tegas Agung.