Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:11 WIB

Polisi Amankan 2 Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Dua Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

Dua Pelaku Pengroyok Pemotor di Lamongan Karena Tak Terima Disalip

 

LAMONGAN  TargetNews.id – Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Polda Jatim dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah akhirnya mengamankan dua orang tersangka pelaku kekerasan di Jalan Raya.

Aksi kekerasan di muka umum tersebut terjadi di Jalan Raya, Sugehwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan pada Sabtu malam, (01/06).

Dua pelaku berinisial HA dan I berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, S.H, mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan seorang korban yang menjadi sasaran kekerasan di Jalan Raya Sugihwaras Kecamatan Kalitengah.

“Korban melaporkan ke Polisi atas tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh sesorang di jalan raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah toko Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” kata Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (5/6).

Baca juga  Giat Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Menurut Kasihumas Polres Lamongan, Kronologi kejadiannya bahwa korban dan temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota.

Namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku yang kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Saat itu pula, pengakuan dari korban dipukul dari belakang dan bahkan menginjak korban,”ujar Ipda Andi.

Baca juga  Polsek Kahayan kuala bersama masyarakat melaksanakan gotong royong/kerja bhakti guna mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Dengan luka memar di mata sebelah kanan sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalitengah, Polres Lamongan.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 wib.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku laksanakan pengaturan lalulintas

Uncategorized

Mudahkan Masyarakat Memberi Informasi Dan Aduan, Bhabinkamtibmas Food Estate Bagikan Kartu Nama

BERITA UTAMA

Polres Blitar Gelar Jumat Curhat Bersama Para Dai Kamtibmas

Artikel

Meningkatkan Soliditas Prajurit, Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Upacara Rutin

Uncategorized

Dimusim kemarau Personil Satbinmas polres Pulpis Aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar menyampaikan tentang Call Center Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Kapenrem 072/Pamungkas Hadir Acara Syukuran HUT Ke-72 Penerangan Angkatan Darat

Uncategorized

Polsek Bukit Batu Cek Kondisi Tahanan dan Barang Inventaris