Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 September 2024 - 12:19 WIB

Polisi Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Pelaku Di Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

Pelaku Di Amankan Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

 

PAMEKASAN- TargetNews.id Gerak cepat Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9).

“Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan,” kata AKP Doni.

Penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengahamilinya.

Melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah.

Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo,Kab. Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Baca juga  Kepala Dinas Pendidikan Kukuhkan Pengurus Baru DPC HARPI Melati Kab. Bogor Periode 2025-2030

“Pelaku kami sangkakan melanggar undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKP Doni Setiawan.

Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.

“ Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain,” ujar AKP Sri Sugiarto(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Jabiren Raya sampaikan program Cooling System

Artikel

Berbagi Berkah Idul Adha Dandim 1009/Tanah Laut Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Rutin Patroli Malam di lingkungan Pertokoan Masyarakat.

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Polda Jatim Berangkatkan Tim Bola Voli Untuk Kejurnas di Jogja

Artikel

Bupati Sampang Hadiri Rapat Paripurna DPRD

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Dampingi Kapolda Jateng Lepas Keberangkatan Pemudik Balik Gratis di Purwokerto

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Warga Masyarakat di Desa Binaan