Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 12:59 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

 

NGAWI- Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

Baca juga  PENGAJIAN DI LAPAS KELAS I MALANG SEMARAKKAN BULAN MUHARRAM 1445 H

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Baca juga  Kapolda Jatim dan Denpom Harus tindak Tegas Oknum Anggota TNI yang Terlibat 5 titik Lokasi Judi Sabung Ayam Daerah Jember

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Simak Yang Dilakukan Personel Polsek Pandih Batu Cegah Terjadinya Karhutla

Uncategorized

Pelapor Selaku Korban Minta Saddan Sitorus Penuhi Panggilan Penyidik Polres Jakarta Pusat

Artikel

Kaper BKKBN Jatim Dukung Kegiatan Baksos dan Jambore IPeKB & DPPKB Kabupaten Malang

Artikel

Polri Siap Kan Poersonil Amankan Libur Panjang Peringatan Isra Miraj dan Imlek

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik kepada Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan personil Polsek Sebangau Kuala sambangi petani di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Artikel

Babinsa Mengajar Mengaji di Masjid Al-Ikhlas, Menebarkan Cahaya Ilmu Bagi Generasi Muda di Desa Bari

BERITA UTAMA

Saat Kenaikan Isa Almasih, Polsek Sabangau Pam Gereja