PROBOLINGGO – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Mirisnya kali ini dilakukan oleh oknum guru ngaji kepada muridnya yang masih berusia 8 tahun.
Oknum guru ngaji tersebut yakni SLM (45), warga Deaa Asembagus, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika korban menghubungi kedua orang tuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi.
Kemudian ketika ibu korban menanyakan alasan kenapa tidak mau mengaji lagi, korban menjelaskan bahwa saat mau pulang mengaji, korban tidak diperbolehkan oleh pelaku pulang dan malah mencabuli korban.
Atas pengakuan korban tersebut, kedua orang tuanya langsung pulang dari Surabaya ke Probolinggo untuk menemui pelaku.
“Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (24/8/2024).
Berbekal laporan ibu korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Nusa Penida, Bali.
Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju Bali sebelum pelaku kembali melarikan diri.
“Anggota yang berangkat ke Bali melakukan koordinasi dengan Polsek Nusa Penida, Polres Klungkung dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo,” tutur Kasat Reskrim.
Lebih lanjut AKP Putra menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan guna mencari apakah ada korban pencabulan lain yang dilakukan oleh pelaku.
“Apabila ada yang merasa menjadi korban pencabulan, silahkan melapor ke Polres Probolinggo. Kami juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban agar pulih dari traumanya,” pungkas Kasat Reskrim. Red