Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Uncategorized

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Polisi Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Pelaku Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

Pelaku Amankan Tersangka Pelecehan Dua Siswi SMP di Surabaya

 

SURABAYA – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RBR (19), warga Tenggilis, Surabaya, yang diduga mencabuli dua siswi SMP di kawasan Rungkut.

Aksi bejat tersangka ini dilakukan saat kedua korban pulang sekolah, hanya berselang beberapa menit di dua lokasi berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan dari kejadian itu pertama menimpa korban KYP (15).

Saat itu korban tengah berjalan kaki pulang sekolah di Jalan Rungkut Asri Barat Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

“Pelaku dengan mengunakan sepeda motor mendekatinya, dengan berpura-pura bertanya arah menuju SMP 23,” tutur AKBP Aris, Kamis (10/10).

Ia mengungkapkan, ketika korban menjawab tidak tahu, pelaku secara tiba-tiba meremas payudara korban sebelah kiri KYP kemudian melarikan diri dengan tancap gas motornya.

Baca juga  Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

“Tak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya terhadap QAD (14), yang tengah pulang bersama temannya di Jalan Rungkut Kidul,”tambah AKBP Aris.

Setibanya di rumah, ungkap AKBP Aris kedua korban menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan dua laporan tersebut, Polisi segera bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pelaku tertangkap kamera melintas menggunakan sepeda motor Scoopy putih dan helm bertuliskan Shopee Food,” tandas AKBP Aris.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyebut, dalam pemeriksaan RBR mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak mendapatkan ‘jatah’ dari istrinya selama kurang lebih tiga bulan.

Baca juga  ketua umum Hadi purwanto ST. SH forum jurnalis aktivis dan relawan independen bersatu aci aku cinta Indonesia

Hal itu yang membuatnya tidak mampu menahan nafsu saat melihat para korban.

Alasan pelaku ini tentu saja memicu kemarahan publik.

RBR kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko Widhi menambahkan, Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan anak-anak, terutama saat pulang sekolah.

Selain itu ia juga mengimbau agar segera melapor jika ada tindakan mencurigakan yang membahayakan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke Polisi jika mendapatkan hal yang mengarah tindak kejahatan,” pungkasnya. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Hasan Suhandi Kembali Pimpin Perumda Air Minum Tirta Bahari Periode 2024-2029

Uncategorized

Rutin personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Artikel

Serda Marinir Niko Rebut Juara III di IBCA MMA Walikota Banten Tahun 2023.

Uncategorized

Sebelum Berdinas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Jaga

Artikel

Jaga Keamanan di Wilkumnya Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

Artikel

Anggota Satgas TMMD Reguler Brebes Bangun Jembatan Antar Desa dan Kecamatan

Uncategorized

Sub Satgas Propam Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Personel Yang Terlibat Operasi Mantap Praja Telabang 2024

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas