Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN

Jumat, 13 September 2024 - 11:05 WIB

Polisi Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

Pelaku Di Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

Pelaku Di Amankan Tukang Alumunium di Malang Diduga Nyambi Jual Sabu

 

MALANG- TargetNews.id –Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9).

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” kata Iptu Taufik, Kamis (12/9).

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram.

Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

Baca juga  Di Banyuwangi Usai Nyoblos Dapat Makan Gratis dari Pak Polisi

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,”terang Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek Dampit Polres Malang ini menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau  Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September.

Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba.

Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang,”tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1621/TTS Bersama Kajari TTS Kunjungi/Bersilaturahmi Ke Suku Boti

Artikel

Pjs. Bupati: tanjung Jabung Barat Terima 16 Dokter Program Internship Dokter Indonesia

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI Berharap Hakim Memvonis Pelaku Pembunuhan Brigadir Jhosua Berdasarkan Pancasila Sila Ke-5

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Serah Terima Jaga, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya: Tetap Pedomani SOP

Artikel

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pahandut Monitoring Kegitan Musrenbang Tingkat Kecamatan jekan raya Tahun 2023

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri Selenggarakan Pembuatan SIM Masal Bagi Masyarakat Dalam Program Kegiatan TMMD Reguler Ke-116

Artikel

KASUS PELABUHAN TUKS YANG TIDAK MENGANTONGI IZIN TERUS BERGULIR. MEMASUKI PENENTUAN TITIK KOORDINAT.