Home / Uncategorized

Sabtu, 25 November 2023 - 14:17 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Kurir Narkoba di Surabaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita

Berhasil Amankan Dua Kurir Narkoba di Surabaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita,
Foto,

Berhasil Amankan Dua Kurir Narkoba di Surabaya, Ribuan Butir Pil Koplo Disita, Foto,

 

SURABAYA – Dua kurir Pil Koplo diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku yakni, AS dan AM yang merupakan warga Dukuh Pakis Surabaya.

Selain mengamankan dua kurir tersebut, Polisi juga menyita 41.000 butir pil koplo sebagai barang bukti.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Karangpilang Kompol A Risky Fardian Caropeboka mengatakan, terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi.

“Ada transaksi pil koplo di Area SPBU Jalan Mastrip Kebraon Kecamatan Karangpilang Surabaya. Jumat (17/11/2023) pukul 20.30 WIB,” ungkap Kompol Risky.

Ia mengungkapkan, dari tersangka AS, Tim Antibandit menyita, empat lima botol berisikan 4000 butir pil koplo dengan rincian per satu botol berisikan 1000 butir pil koplo, handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy.

Baca juga  Polsek Maliku Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Wilkumnya Dengan Kegiatan Patroli.

“Dari tersangka AM, anggota kami menyita satu dus yang berisi 52 botol terdiri dari 41 Botol dengan rincian satu botol berisikan 1000 butir pil koplo jadi total 41.000 butir dan 11 botol kosong, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy, dan handphone,” tutur Rizky.

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti, dibawa ke kantor Polsek Karangpilang Surabaya.

Rizky menyebut, modus operandi dalam peredaran ribuan pil koplo tersebut, tersangka AS awalnya mendapatkan 4 botol Pil Koplo yang di dapat dari tersangka Alfin.

Baca juga  Kodim 1009/Tanah Laut Menerima Kunjungan Kerja Tim Wasmonev Mabesad Kegiatan PAT Melalui Opla

“Tiap botolnya berisi 1000 butir dengan sistem ranjau ( barang di tempatkan di suatu tempat, kemudian pembeli di hubungi via telpon untuk mengambilnya dengan di pantau dari jarak tertentu)” tandas Rizky.

Sedangkan dari Alfin mendapatkan barang dari Rudi (DPO) yang berada di daerah Porong Sidoarjo sedangkan pembeli langsung melakukan transaksi dengan Rudi dan AS serta Alfin mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000, per transaksi dari Rudi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tuturnya (kanjeng10)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wahana Baru Selecta, Siap Memanjakan Wisatawan Berlibur Idul Fitri 2024

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Dukung Minat Membaca Anak, Babinsa Temajuk Hadiri Peresmian Pojok Baca SDN 16 Dan 19 Temajuk

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Disiplin dalam Pelaksanaan Tugas, Polsek Maliku Laksanakan Apel Serah Terima

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 TERIMA KUNJUNGAN PIMPINAN BANK BNI CABANG SORONG

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Pengadaan Barang dan Jasa Desa Pekunden