Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mesin Traktor Warga Tani di Tuban Lega

TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim mengamankan Dua orang diduga pelaku pencurian mesin traktor milik petani di Desa Tengger Wetan, Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban.

Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.

Baca juga  Dandim 1009/Tanah Laut Beserta Anggota Mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 Kabupaten Tanah Laut

Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).

Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.

Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.

Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.

Baca juga  Forkopimda Sambas Tinjau Banjir Dan Salurkan Bantuan Desa Gugah Sejahtera Kec. Pemangkat

Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.

Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.

Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT Ke-65 Kodam VI/Mulawarman

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Berani Lawan dan Laporkan Pungli

BERITA UTAMA

Patroli Skala Besar Digelar, Polres Pulang Pisau Antisipasi Potensi Unras

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

BERITA UTAMA

Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik

Artikel

Babinsa Gandusari Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MI Fathul Ulum

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga