Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:38 WIB

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang.

 

KOTA MALANG- TargetNews.id Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku eksibisionisme atau pamer alat kelamin yang sempat viral setelah terekam oleh CCTV di wilayah Tlogomas,Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial KA diketahui berasal dari Karangploso, Kabupaten Malang. Ia ditangkap Polisi setelah melakukan aksi pada tanggal 27 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan peristiwa itu terjadi saat pelaku KA yang mengisi bahan bakar di area SPBU Tlogomas.

Pelaku melihat banyak perempuan di sekitar wilayah tersebut, sehingga muncul niat untuk melakukan eksibisionisme.

Baca juga  Bantu Pemudik Cek Kendaraan di Rest Area, Babinsa Ketanggungan Pastikan Keselamatan Keluarga Pemudik

“Pengakuan dari pelaku KA bahwa benar yang ada di video itu adalah dirinya yang melakukan aksi eksibisionisme,” ungkap Kompol Anton kepada wartawan, Senin (6/5).

Setelah ada laporan tindakan eksibisionisme dan viralnya aksi KA ini, pada tanggal 4 Mei 2024 pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap KA di rumahnya.

“KA mengakui sudah empat kali melakukannya di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam oleh CCTV,” ujar Anton saat press realeas di Polresta Malang Kota.

Diketahui bahwa KA, sudah memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak tahun 2018.

Pelaku KA melakukan pamer alat vital karena sering menonton video porno dan memiliki fetish yang tidak lazim.

Baca juga  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kodim 0830/Surabaya Utara Terima Kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,”kata Kompol Anton.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah 10 tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Kompol Anton.

Atas ungkap kasus ini, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket hoodie, dan 1 buah celana jeans dari tangan pelaku,,
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Lakukan Pengecekan Kondisi Ketersediaan air di Sekat Kanal

Uncategorized

Demi menjaga Masa Depan Gnerasi Penerus Kita Dengan Tidak Karhutla

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Artikel

Ternyata ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Di Kabupaten Puncak Jaya Berjalan Dengan Aman dan Lancar

BERITA UTAMA

Komandan Yonif 645/Gardatama Yudha Gelar Bazzar Murah Ramadhan Untuk Masyarakat

Artikel

Hadiri Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah