Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 29 April 2024 - 13:12 WIB

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan

 

BANGKALAN- TargetNews.Id Seorang buronan maling motor asal Surabaya, berinisial SW (32 tahun) yang telah menjadi target Polres Bangkalan hampir sebulan terakhir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Arosbaya.

Polisi menangkap pelaku saat sedang bermain di rumah temannya di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.

Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H. mengatakan kejadian pencurian bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumah pada malam hari.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah untuk istirahat,”kata Iptu Sys Eko, Mingggu (27/4).

Pelaku melintas dan melihat ada motor dengan situasi sepi itu lalu masuk ke halaman rumah dan mencuri motor menggunakan kunci T yang sudah ia bawa.

Baca juga  Jelang Lebaran Polresta Sidoarjo Gandeng UPT Metrologi Cek Sejumlah SPBU

“Saat itu pelaku berhasil membawa kabur motor korban,” ucap Iptu Sys Eko.

Korban baru tersadar motornya raib dicuri maling pada keesokan harinya, lalu melapor ke Polsek Arosbaya.

“Setelah mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku,” tambah Kapolsek Arosbaya.

Pelaku kemudian didentifikasi AW (32) warga Semampir, Surabaya. Polisi mengetahui karena ia merupakan residivis kasus yang sama.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Anggota Satpolairud Laksanakan Kegiatan Patroli Perairan

Pelaku yang menduga dirinya tak diincar oleh Polisi lalu kembali ke Arosbaya untuk mengunjungi rumah rekannya.

Kedatangan pelaku di Arosbaya diketahui petugas dan langsung meringkusnya di rumah temannya.

“Setelah mengetahui bahwa pelaku di Arosbaya kami langsung datang dan meringkusnya,”terang Iptu Sys Eko.

Pelaku sempat mengelak lalu ketika Polisi menggeledah dan menemukan kunci T dari dalam tas milik pelaku akhirnya mengaku.

Kini AW kembali terancam kurungan pidana selama tujuh tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Laksanakan Memorandum Dengan Calon Komandan Baru

Artikel

Personel Patroli Terpadu, Cek Lokasi Sumber Air di wilayah Daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.

Artikel

Sekda Kota Tegal Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna

Artikel

Anggota Polres Probolinggo Kota Raih Juara, Satu Kasal Cup International Open Taekwondo Championship 2025

Uncategorized

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Rakor Bidang Kesehatan, Atasi Stunting

Artikel

Kodim 0709/Kebumen Gelar Kejuaraan Renang Pelajar Dandim Cup 1 Dalam Rangka Memeriahkan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI.