Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PROFIL / TNI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 16:58 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unitreskrin Reskrim Polsek Kenjeran akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri spesialis kotak amal.

Tersangka berinisial SHI (47) yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, ditangkap Polisi di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan alat berupa sapu lidi sempat kepergok warga.

Baca juga  Iptu Sakuri Terus Berkomitmen Jaga Kondusifitas Area Bandara

“Jadi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga,”ujar Kompol Ardi, Kamis (18/4).

Menurut Kompol Ardi , aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku lalu kami amankan,” jelas Kompol Ardi.

Ia menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

“Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT,”jelas Kompol Ardi.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

“Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pimpin Apel Sore, Ini Kaurbinops Satreskerim Polresta Palangka Raya

Artikel

Cegah Abrasi Pantai, Satgasmar Pam Ambalat XXX dan Masyarakat Bangun Tanggul Penahan Abrasi Di Pantai

Artikel

Wabup Katamso mendampingi gubernur Jambi audesi di kantor kementrian pendidikan dasar dan menengah Republik Indonesia

Artikel

Terkait Keluhan Nasabah, Oknum Karyawan KSP Artha Niaga Mojosari Buka Suara

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Uncategorized

Polsek Sabangau dan Tim Satgas Karhutla Tindaklanjuti Laporan Karhutla di Sabaru

Uncategorized

Sambang ditengah Warga Masyarakat Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Ingatkan Waspada Penipuan Online

BERITA UTAMA

Karutan kelas 1 Salemba Fauzi Harahap dan Jajaran Terima kunjungan Ombudsman DKI Jakarta