Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PROFIL / TNI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 16:58 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unitreskrin Reskrim Polsek Kenjeran akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri spesialis kotak amal.

Tersangka berinisial SHI (47) yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, ditangkap Polisi di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan alat berupa sapu lidi sempat kepergok warga.

Baca juga  Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 27 Tahanan

“Jadi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga,”ujar Kompol Ardi, Kamis (18/4).

Menurut Kompol Ardi , aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku lalu kami amankan,” jelas Kompol Ardi.

Ia menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

Baca juga  Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan himbauan Kamtibmas ke pedagang di pasar tradisional

“Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT,”jelas Kompol Ardi.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

“Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sebar Brosur, Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

Artikel

Sambut Tahun Politik dengan Mesem dan Adem Ayem melalui Karya Karikatur

BERITA UTAMA

SAMBANGI PEDAGANG DI PANTAI GUNA MEMPERERAT SULATURAHMI

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Grace Tahir dalam Pusaran Rafael Alun Persekutuan Mahasiswa Muslimin Jakarta Gelar Aksi Unjuk Rasa

Artikel

Pastikan Aman Pada Kantor Penyelenggara Pemilu Polres Pulpis Intensifkan Patroli Malam