Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PROFIL / TNI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 16:58 WIB

Polisi Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

Berhasil Amankan Seorang Residivis yang Melakukan Percobaan Pencurian Kotak Amal

 

TANJUNGPERAK TargetNews.id Polres Pelabuhan Tanjungperak melalui Unitreskrin Reskrim Polsek Kenjeran akhirnya menangkap seorang tersangka pencuri spesialis kotak amal.

Tersangka berinisial SHI (47) yang beraksi di depan pintu masuk Rusun Jalan Tanah Merah 1B/7 Surabaya, ditangkap Polisi di wilayah Tanah Merah Surabaya pada Selasa, (16/04).

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan tersangka saat hendak melakukan pencurian pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 01.30 Wib dengan menggunakan alat berupa sapu lidi sempat kepergok warga.

Baca juga  Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

“Jadi saat melakukan aksinya, tersangka kepergok oleh warga,”ujar Kompol Ardi, Kamis (18/4).

Menurut Kompol Ardi , aksi pelaku terekam jelas oleh kamera hanphone warga setempat yang berada di wilayah masjid tersebut.

“Saat melakukan aksinya, SHI ini terekam oleh kamera hanphone. Jadi ketika kami menerima laporan, kemudian didapati ciri-ciri pelaku lalu kami amankan,” jelas Kompol Ardi.

Ia menambahkan aksi pencurian bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh pelaku, namun sebelumnya pelaku juga pernah ditahan di Polsek Lakarsantri Surabaya, dalam Perkara Pencurian.

Baca juga  Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U-17 Dilakukan Secara Humanis

“Dari catatan kepolisian pelaku juga pernah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam Perkara kekerasan dalam rumah tangga KDRT,”jelas Kompol Ardi.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kotak amal warna kuning berisi uang tunai.

“Tersangka sudah kami tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”pungkas Kompol Ardi.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua PMI Brebes Wahidin Soedja Berpulang

BERITA UTAMA

JUM’AT CURHAT SPECIAL HARI BHAYANGKARA KE-77 KAPOLRES SAMPANG BAGIKAN AIR BERSIH DAN SEMBAKO DI DESA PACANGGAAN PANGARENGAN

Artikel

Anggota Koramil 1612-03/Reok Hadiri Resepsi Ulang Tahun Paroki Sta. Maria Immaculata Wae Kajong

BERITA UTAMA

Warung miras Yang Terletak Didaerah Moroseneng Jaya Tepatnya Ditempat Ismiati Gang Dua Nomer Empat Ìni Kebal Hukum,

BERITA UTAMA

Pj. Gubernur Sultra Buka Rakor Kanwil Kemenkumham

Artikel

Terima Korp Raport Pindah Satuan : Ini Pesan Danyonif 621/Manuntung

Artikel

Tim Sapur Detasemen Matra 1 Kopasgat Terlibat Kegiatan Duk Operasi Garda Ambara-24.

Artikel

Kapolda Ajak Dialog Dan Ngopi Bareng Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemahasiswaan Kalbar