Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:23 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

Berhasil Amankan Tersangka Begal yang Lukai Korban di Dharma Husada Surabaya(foto : Anil)

 

SURABAYA – Dua pelaku begal di wilayah Jalan Dharma Husada Surabaya, yang membacok korban bernama M Nasir (38 tahun) saat perjalanan menjemput anaknya pulang kerja, pada Kamis (22/6/2023) bukan lalu, sudah ditangkap Polisi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng R menyebut, saat melakukan aksinya pelaku tersebut memberhentikan korban ditengah perjalanan di Jalan Dharma Husada Surabaya dekat Taman Mulyorejo Surabaya.

Para pelaku berboncengan dengan mengunakan satu motor dan meminta kepada Nasir ( korban ) untuk berhenti dan membacok tangan korban. Setelah korban terkapar motor korban Yamaha Mio Soul GT L 4502 JF dibawa kabur.

Baca juga  KAKI Menilai KPK Masuk Angin Jika Kasus Fee Proyek di Bangkalan Tidak Segera Diselesaikan

“Dua orang pelaku sudah kami amankan adalah DK(22) dan VP (24) keduanya warga Surabaya,”terang Kompol Sugeng, Rabu (11/10).

Dari pengakuan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya mereka baru saja pesta minuman keras, kemudian pergi untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan mencari sasaran pengendara sepeda motor yang sendirian.

Kompol Sugeng mengatakan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Mulyorejo Surabay, melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Kemudian mendapatkan petunjuk bahwa pelakunya adalah DK, VP dan GTR (DPO) dengan lebih yakin lagi karena korban masih mengenali wajahnya.

“Selanjutnya pada Kamis 28 September 2023, kedua pelaku yakni DK dan VP berhasil kami amankan dirumahnya,” ungkap Kompol Sugeng.

Sementara itu untuk terduga pelaku inisial GTR saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) karena berhasil kabur.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PENGARAHAN DANKORMAR KEPADA SELURUH PRAJURIT KORPS MARINIR

BERITA UTAMA

Jaga Soliditas TNI, Komandan Pasmar 2 Ikuti Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif 527/BY dan Yonif 407/PK.

Artikel

Polres Batang Sabet Juara 1 Lomba Cipta Lagu Setapak Perubahan Polri

Artikel

Polda Jatim, Berhasil Ungkap 819 Kasus Narkoba dan TPPU Dalam 100 Hari

Artikel

Kasasi DR Udin Panjaitan SH.Ms Divonis 9 Bulan Penjara, Korban Minta Jaksa Melakukan Eksekusi.

BERITA UTAMA

Wakili Dandim Pasi OPS Kodim 1208/Sambas Hadiri Apel Gelar Pasukan Mantab Brata Tahun 2023

Artikel

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 10 Orang Tersangka

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Mapping Warga yang Tidak Menaati Prokes