Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:24 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa,(16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, ” jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh”, sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

Baca juga  Tadi, Kabag Logistik Pimpin Apel Pagi di Mapolresta Palangka Raya

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.,Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

Baca juga  KOMANDAN PASMAR 3 GELAR SHOLAT IDUL FITRI DAN HALALBIHALAL BERSAMA PRAJURIT

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.@anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD sasar sepeda motor

BERITA UTAMA

Sejumlah Jaksa Kena Sanksi Menyalahgunakan Wewenang Dan Perbuatan Tercela

Artikel

Sambangi Tokoh Agama, Kapolsek Kahayan Tengah Sampaikan Pesan Kamtibmas di bulan Suci Ramadhan

BERITA UTAMA

Ini Pesan Wali Kota pada Saresehan HPN 2023 dan HUT ke-77 PWI

BERITA UTAMA

KKN Undip, Peduli Sampah dan Pendidikan

BERITA UTAMA

Pemkot Tegal Adakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

BERITA UTAMA

Kembali, Kabag Ops Pimpin Apel Pagi Di Mapolresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Diduga Belum Berizin & Buang Limbah ke Sungai, ‘Bos Gigi’ di Kuningan Beromzet Milyaran Per Bulan