Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:24 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

Kota Malang – Setelah pekan lalu berhasil meringkus sindikat curanmor, kini kembali Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing kembali berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sempat ramai di medsos dan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dalam Konferensi Pers, Selasa,(16/5/23), menyampaikan bahwa korban yang berinisial L (20) menerima ancaman dari pelaku dengan menggunakan sebilah pisau dapur saat berusaha mengambil Handphone milik korban.

“Korban ini mendapat ancaman dari pelaku yang mengatakan, ” jangan teriak kalau tidak besok kamu tak bunuh”, sambil menodongkan pisaunya, karena tidak ada perlawanan dari korban kemudian pelaku membawa 1 unit HP Samsung”, ungkap Kombes Budi Hermanto.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese, Mengikuti Rapat Awal Persiapan Pembentukan Panitia HUT RI Ke-78

Sementara itu Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.,Kompol Danang menjelaskan bahwa lokasi kejadian dan tempat tinggal pelaku masih berada dalam satu wilayah.

Korban yang tinggal disebuah kos-kosan di kelurahan Bunulrejo, Kota Malang menjelaskan kronologi bahwa pada saat itu L (20) sedang beristirahat dan tiba-tiba ia didatangi seorang pria yang memberi ancaman lalu merampas Hand phonenya.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing pada Senin, 8 Mei 2023 dengan menjelaskan kronologi beserta ciri-ciri pelaku.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Undangan Penyaluran BLT-DD

“Saat korban membuat laporan kepada kami ia juga menjelaskan ciri-ciri dari pelaku. Keduanya tidak ada hubungan namun korban mengenali pelaku karena pelaku tersebut sering tampak disekitar lokasi kejadian” terang Kompol Danang.

Tak membutuhkan waktu lama Polsek Blimbing berhasil meringkus pelaku berinisial Y (34) di rumahnya di JL. Memberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecematan Blimbing. Dari hasil penyidikan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

Pada kasus yang dilakukan kali ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.@anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wujud Penghormatan, Polres Pulang Pisau Gelar Tradisi Pedang Pora Pelepasan Purna Bakti

BERITA UTAMA

Danposramil Bonorowo Menghadiri Undangan Polsek dalam rangka Penanaman Pohon Secara Serentak

BERITA UTAMA

450 Pasukan dari Yonif 527/BY Dikirim Tugas Operasi ke wilayah Perbatasan RI – PNG di Papua

Artikel

Cek Langsung Kesiapan Anggota Jelang Pemilu 2024, Ini Arahan Dandim HST

Artikel

Bati Tuud Koramil 13 Buluspesantren Melaksanakan Upacara Dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan di Kecamatan

Artikel

Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Mendukung Program Screening Kesehatan untuk Siswa/Siswi SDI Jongkoe di Manggarai Timur

Artikel

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Jalin Komsos Dengan Perangkat Desa Klapasawit