Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Kurang dari 7 Jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Kurang dari 7 Jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

 

KOTA MALANG – Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan pada hari Rabu (08/05) pagi hari, di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat press realeas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kota Kompol Aristianto mengatakan, Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang.

“Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang,”kata Kompol Aristianto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Jumat (10/5).

Baca juga  Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

Atas perbuatannya ACB dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).

“Korban tabrak lari bernama EP (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA,” jelas Kompol Aristianto.

Kompol Aris juga menjelaskan kronologi kejadian, EP saat itu sedang berada di sebelah kiri dari gerobak.

“Jadi EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dan dalam kondisi kena pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB,”terangnya.

Baca juga  Warga Pengambau Hilir Luar Nikmati, Kemudahan Air Bersih Berkat Sumur Bor TMMD

ACB mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk dan kecelakaan di Jl. MT Haryono tersebut setelah ACB mengantar rekannya Pulang.

Setelah mendapatkan laporan kejadian anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.

“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aris.

Pelaku kini ditahan bersama barang bukti SIM C, Satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, 1 FlashDisk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo pada hari Rabu (08/05) dari pukul 03.45 WIB sampai 04.30 WIB. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Kemenko Polhukam RI Gelar Rakor, Dengan Materi Penguatan Profesi Pers Sesuai KEJ

Uncategorized

Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 28 Tahanan

Artikel

Massa GPI dan HIKAPAD dukung UU, TNI dan Pengesahan UU Perampasan Aset

Artikel

BEM UNU Kalbar dan Kemenkominfo RI Hadirkan Seminar Digital

Artikel

Selamat Tahun Baru Islam 1447 H

BERITA UTAMA

Unik, Polisi Patroli Sambil Berbagi Sayuran dan Lauk Gratis Untuk Warga Jogorogo Ngawi

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Danbrigif 2 Marinir Hadiri Kunjungan Taruna AAL Tingkat 1 Angkatan 73 Di Bumi Marinir Karangpilang