Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

DPO Pelaku Curanmor 6 TKP di Kota Probolinggo

 

KOTA PROBOLINGGO – Pelarian satu tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berhasil dihentikan oleh Polisi.

Pasalnya, tersangka yang menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) setelah satu rekannya ditangkap Polisi itu kini juga berhasil diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Satu DPO inisial SA (21) ini dibekuk Polisi di rumah saudara dari tersangka di Desa Sumber Dawesari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan pada hari selasa, 11 Juni 2024, sekira 23.30 Wib.

SA(21) adalah salah satu rekan kerja tersangka yang pasca kejadian mencuri motor di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo, berhasil diamankan Polisi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, tersangka SA kini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Pastikan Aman Kondusif.

Iptu Zaiunullah mengatakan peran dari tersangka SA ini sebagai pemetik (eksekutor curanmor) menggunakan kunci T.

“Dia merupakan spesialis maling motor yang Licin dan selalu lolos dari kejaran Polisi “, jelasnya Kamis,(19/6).

Bersama komplotonya yang sudah diamankan Polisi pasca kejadian, tersangka SA ini telah melakukan pencurian motor lebih kurang 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, SA telah melakukan curanmor Honda Vario warna Merah di Jl. Ikan Tengiri Kec. Mayangan, Honda beat warna Hitam di TKP depan toko keramik Jl. KH Hasan Genggong dan Honda Vario warna Hitam di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi.

Baca juga  Cek Ruang Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan : Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Tiga TKP lagi tersangka mencuri Honda Beat warna Putih di TKP Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, Honda Scoopy warna Hitam Putih di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman dan Honda Beat warna Putih, di depan Apotek Malinda jalan Gubernur Suryo Kota Probolinggo.

Tersangka melakukan pencurian ini secara acak dan berbekal kunci T untuk merusak kontak sepeda motor yang asli.

“Dari bukti CCTV dan beberapa info terkait keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” terang Iptu Zainullah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Julvan Taruna Resmi Dilantik, sebagai Ketua KORMI Kabupaten Ketapang periode 2025 – 2029

Uncategorized

Tetap Laksanakan Himbauan Karhutla Secara Rutin Polsek Pandih Batu.

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Amankan Sholat Tarawih di Masjid Nurul Iman

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

Artikel

Jurnalis Nusantara Satu Peduli Yatim Piatu Duafa Yayasan Fajar Qolbi

Uncategorized

Satsamapta Polresta Sambangi Lapas Kelas IIA Palangka Raya

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Dukung Perkembangan Literasi, SDN Jasem Kabupaten Mojokerto MoU dengan Komunitas Pena Maja