Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan, di Pamekasan

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

Foto: Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025)

PAMEKASAN TargetNews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 wib di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsenal dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan.

Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga  Ciptakan Rasa Nyaman Beribadah, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Jaga Jemaat Gereja Kristen Jawa Tunjungseto

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasihumas.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) warga Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) Kec. Pamekasan, Kab. Pamekasan kemudian pelaku inisial W masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang kemudian langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban”, terang AKP Jupriadi.

Baca juga  Launching Pemeriksaan Kesehatan Anggota Kodim 0726/Sukoharjo di Klinik Phytomedika, Baki, Sukoharjo

Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga Korban.

Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti. dan kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan), Sabtu (18/10/2025).

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tasyakuran Walimatul Nikah Warga Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Hadiri Pagelaran Wayang Kulit

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Gelar Komsos Bersama Perangkat Desa

Artikel

Ayo Jaga Kamtibmas Selama Pemilu Gunakan Media Himbauan

Uncategorized

Kantor KPU Kota Tujuan Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya

Uncategorized

Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo hadiri Peresmian Renovasi Masjid Agung Nurul FalaQ Labuan Bajo

Artikel

Peduli Pendidikan, Personel Satgas Yonif 611/Awl Apresiasi Pelepasan Siswa TK Nayaro

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Damping Pembagian Bibit Kacang Amazon.