Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:16 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

 

MALANG – TargetNews.id Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinagun Himbau Warga Binaan Jaga Kualitas Sholat

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Baca juga  Saat Gaktibplin, Kasi Propam Polresta Palangka Raya Temukan 6 Polwan Melanggar Aturan

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gandeng Warga, Polsek Rakumpit Sosialisasikan Prokes di Gaung Baru

Artikel

Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang 2023, Berhasil Lakukan Penyelamatan Keuangan Negara Rp 8 T

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 21 Tahanan

Artikel

Stok Hewan Kurban Di Brebes Sehat dan Aman

Uncategorized

Patroli Cipkon Terus Dilaksanakan Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya

Artikel

Kapolres Pasuruan Beri Kejutan HUT ke-79 TNI di Makodim 0819 Pasuruan

Uncategorized

KEGIATAN SAMBANG SOSIALISASI KARHUTLA

Artikel

Polres Pamekasan Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Penegakan Hukum