Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

URABAYA, TargetNews.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku Curanmor yang berinisial MRF bin A, dan AH bin Z tepatnya pada Hari Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di depan toko bangunan barokah di Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh S.H., M.M mengungkapkan, ini adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh teman-teman Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

“Jadi kami tujuannya membuat warga sekolah itu aman terutama kasus curanmor, jadi teman-teman unit opsnal Reskrim itu pada saat melaksanakan kegiatan rutin dan kebetulan terdapat anak ini (pelaku) sedang melakukan aksi curanmor di wilayah Klampis di sekolah,” ungkap Kapolsek dalam keterangan konferensi pers di depan Mako Polsek Sukolilo Surabaya, Senin (13/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB,

Baca juga  Tak menunggu waktu lama tim berang-berang unit reskrim polsek pontianak timur berhasil mengaman kan pelaku curanmor

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, dengan informasi yang di dapat, maka anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan lidik serta pendalaman tentang informasi tersebut, alhasil terbukti.

Baca juga  Petinju Hulu Sungai Tengah Siap Bertanding di Kejurprov, Dandim HST Beri Semangat Juang

Dari hasil pengembangan, mereka adalah residivis curanmor yang pernah melakukan beberapa kali, termasuk yang diluar Sekolah, di mana wilayah Gunung Anyar salah satunya beberapa kali sudah melaksanakan atau melakukan kegiatan curanmor.

Foto : Polisi Berhasil Meringkus Residivis Curanmor di Klampis Ngasem yang meresahkan Warga

Adapun barang bukti, berupa sebuah kunci T dan anak kunci T, kunci magnet, obeng, tas kecil, dan kunci L maupun satu unit Handphone (HP) merk OPPO, serta dua buah helm dan satu unit motor matic Honda PCX warna Putih.

Atas perbuatannya, para pelaku Curanmor di jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. ( AnL)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin serta Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan.

Artikel

Puncak Peringatan HAKIN, 2025 Jatim di Gelar di Kabupaten Sidoarjo

Artikel

Tak Ada Klarifikasi Atas Surat Permohonan Konfirmasi Soal Pengguna APBD OPOP MRD Kembali Layangkan Surat Keberatan Kepada Pemprov Jatim

Artikel

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Sosialisasikan Antikorupsi di Pengadilan Agama Kudus

Artikel

Ketua Persit KCK Cabang XVII Kodim 1612/Manggarai, Dukung Program Pemberian PMT untuk Mengurangi Stunting

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat