Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 31 Mei 2023 - 10:42 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Gendam di Tuban, Tersangka Oknum Kades

Tuban – Sempat viral karena aksinya gendamnya meminta uang kepada seorang kasir di sebuah ruko skincare di kecamatan Palang terekam kamera pengawas, seorang lelaki berinisial AA (47) berhasil diamankan di Polres Tuban.

AA yang tak lain merupakan Kades aktif di salah satu desa di kabupaten Pasuruan tersebut diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban pada Senin (29/05/23) malam.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sempat viral di media sosial serta media televisi.

Mulai saat pelaku datang ke salah satu ruko skincare kemudian meminta nomor telepon pemilik selanjutnya pura-pura menelepon pemilik hingga meminta uang kepada kasir.

“Hasil penelusuran dari rekaman CCTV yang kita dapatkan, kita berhasil mengamankan tersangka, yang bersangkutan merupakan oknum Kades aktif di salah satu desa yang terletak di kabupaten Pasuruan,”kata AKBP Suryono,Selasa (30/5).

Baca juga  Hukum Tidak Berlaku Bagi Kolektor (AFK),Walaupun Sering Dilaporkan.

Ia menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya hampir di semua target tersangka selalu menggunakan helm dan jaket yang sama.

“Hal itu memudahkan kami melalui hasil rekaman CCTV untuk menelusuri dan mengungkap perkara tersebut,” ucap AKBP Suryono.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan dari pengakuan pelaku sementara baru menjalankan aksinya selama satu bulan dan dilakukannya sendiri.

Terkait dugaan adanya pelaku lain menurutnya jajarann Polres Tuban akan melakukan pengembangan, sementara untuk di Tuban sendiri pengakuan tersangka baru melakukan di dua tempat dengan kerugian total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah)

Baca juga  Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 2 DPO Polda Metro Terkait Kasus Pembunuhan

“Namun tidak berhenti sampai disini, kita akan lakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya” ujarnya.

Masih kata AKP Tomy, tersangka diamankan Senin malam saat berada di sebuah Masjid yang ada di wilayah kecamatan Paciran- Lamongan yang diduga akan kembali melakukan aksinya.

“Karena sempat viral, sekalian pagi ini kita rilis biar para korban maupun masyarakat lainnya bisa lebih tenang bahwa pelaku sudah diamankan” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Anil

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Disela Sela Patroli Perairan Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Pantau Wilayah Babinsa Banjarharjo Harjo Sambangi Hajatan Warga

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Berupaya Membangun Pendidikan di Reo

Artikel

TNI AD Manunggal Air, Rumah Warga Desa Ciomas Dipasang Pipa Air Bersih

BERITA UTAMA

Saat Melaksanakan Patroli Dialogis Petugas Berikan Himbauan Kamtibmas ke Pedagang di Pasar Tradisional

Artikel

PT. Conch dan Pemkab Tabalong Serahkan Bantuan Gizi untuk Anak Sekolah

Artikel

Hanya Berkapasitas 47Liter, Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter