Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Olahraga / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

Pelaku Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

 

NGAWI – TargetNews.id Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Baca juga  Operasi Bina Karuna, Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Musdes Desa Pasir, Warga Diminta Aktif

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok, Bebas Dari Kepentingan

Artikel

Dalam Rangka OMB 2024, Polsek Maliku Patroli Malam di Lingkungan Sekretariat Panwascam Kecamatan Maliku

Uncategorized

PT Bintang Prama Sinergy Di duga Dalang Kelangkaan BBM Solar Subsidi Di wilayah Hukum Gresik APH Tutup Mata

Artikel

Dukung Hanpangan Wilayah Binaan Babinsa Sarilaba Komsos Bersama Petani Sayur Hidroponik

Artikel

Kapolres Pamekasan Baru Sapa Insan Pers, Gelar Piramida

Artikel

Titik Terang Kasus SPBU Camplong, 1 Pelaku Menyerahkan Diri

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Polisi Jelaskan Tindak Pidana Dari Temuan Beras Oplosan PT PIM