Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 00:22 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

Foto : Ungkap Peredaran Okerbaya di Situbondo

 

SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan seorang laki-laki PH (32) berikut 2.209 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan pengungkapan peredaran obat keras berbahaya berawal saat patroli Polsek Bungatan mengamankan seorang pemuda mabuk alkohol dipinggir Jalan Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pemuda tersebut mengaku membeli pil tersebut kepada tersangka PH.

Baca juga  Kapolsek Kuala Gelar Jum'at Curhat bersama Warga Desa Blang Bintang, Ini yang Disampaikan

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka PH dan melakukan penggeledahan dirumahnya Desa Bletok Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Selasa (31/10/2023) sekitar pukukl 17.00 WIB.

Dirumah PH, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 kaleng plastic berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 100 butir Pil Trex, 1 bungkus plastic berisi 9 butir Pil Trex, 20 botol alkohol 70%, uang tunai Rp. 90.000 dan 1 unit HP.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan & kebakaran

“Penangkapan tersangka diawali dengan adanya pemuda mabuk yang diamankan Patroli Polsek Bungatan. Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan mengamankan tersangka serta menemukan barang bukti ribuan pil trex saat menggeledah rumahnya di Desa Bletok Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi, Kamis (2/11).

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Nakes Berikan Imunisasi PIN Polio Anak Anak Warga Binaan

BERITA UTAMA

Minta Kakanwil Kemenkumham Jatim Tegas Copot Kalapas, Karutan, KPLP dan KPR, Ratusan Masa Aksi Gelar Shalat Jenazah

Artikel

Miris” Akibat Pinjol Warga Desa Bangunrejo Berunjung Maut

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas dalam Kegiatan Cooling System

BERITA UTAMA

Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi ke Masyarakat

Artikel

Visitasi Kompolnas untuk Penilaian Kompolnas Award 2025 di Polresta Sidoarjo

Artikel

Satgas TMMD Kodim 1002/HST Bersama Warga Lanjutkan Rehab Langgar Darussalam

BERITA UTAMA

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Palangka Raya Persiapkan Atlet Menembak