Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:15 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

 

NGANJUK – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.

Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca juga  Momen Humas Polri Dipandang Semakin Modern LAN Pastikan Perkuat Sinergisitas

Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya.

Baca juga  Unggul di Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Aba Idi Ini Kemenangan Warga Kab Sampang

Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.

Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI-Polri di Lumajang Gencarkan Patroli Bersepeda Sasar Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Pelaku Pembunuhan di sui asam Nor Azizah Berhasil Ditangkap Setelah 6 Hari Pencarian

Artikel

Di Tengah Hutan Rimba, Dankodiklatal Berikan Bukti Nyata Pendidikan Keras Jadi Kopaska TNI AL

Artikel

Kejati Jatim Gelar Rangkaian Kegiatan Preventif Sambut Harkodia 2024

BERITA UTAMA

Di Masjid Kubah Hijau Al-Abrar, Polsek Sabangau Pam Taraweh

BERITA UTAMA

DPP-SPKN Soroti Kegiatan Disperindag Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2023, Diduga Sarat “KKN” Dan Meminta KPK Harus Turun

Artikel

Melalui Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantuan Logistik Korban Banjir Di Kecamatan Kurau Terus Disalurkan