Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:15 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

 

NGANJUK – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo.

Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

“Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16.

“Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya.

Baca juga  Pimpin Apel Pagi, Kabagsdm Polresta Palangka Raya Sampaikan Amanat kepada Personel

Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO.

Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelorakan Swasembada Pangan, Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Lojejer

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas saat Akhir Pekan, Unit Patmor Satsamapta Lakukan Patroli Kawasan Objek Vital

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau, Warga Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Online

Artikel

PKBH UIN, Siber Syekh Nurjati Cirebon dan Bagugu Law School Resmikan Kerja Sama Strategis

Artikel

Danyonmarhanlan ll Padang Hadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Paskibraka Kabupaten Pesisir Selatan

Uncategorized

Patroli Malam Obyek Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Uncategorized

Jum’at Curhat Polsek Bukit Batu Hadir bagi Warga Binaan

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada warga