Home / Uncategorized

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:07 WIB

Polisi dan Kademangan Adat Dayak Kahayan Kuala Sidang Warga Pembakar Lahan

 

Pulang Pisau – Kepolisian Sektor Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Bersama Kec. Kahayan Kuala melaksanakan Sidang adat Dayak penyelesaian kasus pembakaran lahan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 di Desa Bahaur Hulu Permai, Kec. Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau, yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 Skj 14.15 Wib s/d 15.10 wib. bertempat di gedung serba guna Desa Bahaur Hulu Permai, Kec. Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Sidang Adat dihadiri oleh Damang Adat Kahayan Kuala H. Barlin, Kerapatan Mantir Adat Kec. Kahayan Kuala Sdr. Bakrin, Umbran, Kamarudin dan M. Alkat, Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetio, S.H., Camat Kahayan Kuala diwakili Kasie Trantib Kec. Kahayan Kuala Sdr Udin, Kepala Desa Bahaur Hulu Sdri. Mastuni, Kanit Reskrim Polsek Kahayan Kuala Aipda sutrisno, Kanit Binmas Polsek Kahayan Kuala Aipda Taufiq Rahman, Bhabinkamtibmas, Pelaku Pembakaran dan Warga Desa Bahaur Hulu Permai.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Himbau Pengguna Jalan Patuhi Keselamatan Berkendara Melalui Pembagian Brosur

Dalam sidang tersebut memutuskan Sanksi/Singer Adat Dayak kepada pelaku pembakaran dengan dikenakan sanksi pelanggaran :

1.Tentang sanksi Adat.
2. Hadat 1894 pasal 49
3. Membayar Denda / Singer Adat Dayak sebesar 21 Kati Ramu yang setara dengan nilai sebesar Rp.2.100.000,- (Dua Juta seratus ribu Rupiah) kepada Damang Adat Kec. Kahayan kuala Kab. Pulang Pisau.

Dalam kesempatan tersebut telah dibuatkan Surat keputusan sanksi/singer adat dayak dan berita acara sidang adat dayak atas kegiatan tersebut dan ditandatangani oleh Kerapatan Mantir Adat kecamatan kahayan kuala.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas ke Pos Jaga UMP

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetio, S.H., menyampaikan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melakukan pembakaran hutan akan diproses Hukum pidana atau Hukum Adat, karena semua yang kita laksanakan tersebut adalah tindakan represif agar masyarakat mengetahui bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ada sanksi hukumnya.

“Polsek Kahayan Kuala terus melakukan sosialisasi pelarangan pembakaran lahan, guna memperkecil tindakan pembakaran hutan dan lahan dengan cara imbauan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi warga binaan bhabinkamtibmas desa Sanggang langsung tatap muka dengan warga nya

Uncategorized

Pencegahan Potensi Karhutla wilkum Polsek Maliku, Patroli daerah Rawan Karhutla ditingkatkan

Artikel

Wujudkan Asta Cita Polisi dan TNI bersama Warga Kota Mojokerto Gelorakan Swasembada Pangan

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakam Kegiatan Bhakti Sosial dilingkungan Warga Masyarakat.

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Kegiatan Imbauan Kamseltibcar Lantas

Artikel

Paslon KRIDA Tampung Aspirasi, Seluruh Pedagang Pasar Induk Batu

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Uncategorized

Dukung program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III