POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

TargetNews.id II Gresik II Maling Spesialis yang membobol rumah warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dalam waktu cepat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sidayu. Kurang dari sepekan pelaku pencurian berhasil diamankan.

Pelakunya bernama Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam mengatakan aksi pencurian bermula pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 19.30 Wib, di Desa Purwodadi Kecamatan Sidayu.

Pelaku membobol rumah Ismail (58 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik.

Baca juga  Dengan Humanis, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bubarkan Sekumpulan Orang Mabuk

Terjadi tindak pidana pencurian barang berupa satu Unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 37.050.000,- yang disimpan di dalam kaleng roti dan dimasukkan kedalam almari baju.

Pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah yang waktu itu dalam keadaan dikunci dan rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuni atau pemiliknya melakukan ibadah Sholat Tarawih di Masjid.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk dilakukan Lidik dan Sidik lebih lanjut.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu melakukan penyelidikan serta Pulbaket dari saksi – saksi dan dari hasil Penyelidikan didapati bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban,” tegasnya.

Foto : POLISI GRESIK GERAK CEPAT, BERHASIL MERINGKUS MALING SPESIALIS BOBOL RUMAH DI SEDAYU

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu langsung mengamankan terduga pelaku dan setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku Mochammad Falich mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan pencurian tersebut. Bersama dengan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Hp.

Baca juga  Kasad : Laporkan ke Kami Jika Ada Indikasi Ketidaknetralan Prajurit

Diketahui uang korban sudah digunakan pelaku sebesar Rp 9 juta.

“Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta,” tegasnya lagi.

Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

BERITA UTAMA

TERUNGKAP..!! 18 IJAZAH LULUSAN 2020 YANG DITAHAN SMAN 1 KALIANGET SUMENEP

BERITA UTAMA

Pelayanan Publik Pemkab Tegal Terbaik ke-12 Tingkat Nasional

BERITA UTAMA

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1444 HIJRIAH MINAL AIDZIN WAL FAIDZIN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Penuhi Kelengkapan Berkendara

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat

Uncategorized

Jam Rawan Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Patroli Malam Menyambangi Komplek Perkantoran.