Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / TargetNews.id / TNI

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 01:49 WIB

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi,(foto)

Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi,(foto)

 

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.

Aksi warga tersebut menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Baca juga  Perusahaan Pelayanan Haji & Umroh PT.Elaf Almashaer Pontianak Resmikan Penempatan Kantor Barunya. Ust.Taufiqurrahman: " Akan Berikan yang Terbaik"

Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kompol Idham,Kamis (26/10).

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kompol Idham.

Sementara itu hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Saat berikan teguran simpatik kepada pengendara yang tidak memakai helm

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops.(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tangis Haru Warnai Peringatan Hari Ibu

Artikel

Siap Amankan Pemilu 2024, Dandim 1431 Bombana : Netralitas TNI Harga Mati

BERITA UTAMA

Perhutani bersama TNI Divif 2 Kostrad Hijaukan Lereng Gunung Lawu Pasca Karhutla dengan 1.800 Bibit Pohon

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Kampanyekan Budaya Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penerangan Keliling

Artikel

Jelang Peringatan HUT TNI AU Ke 78, Prajurit Menart 2 Marinir Meriahkan Perhelatan Abdulrahman Saleh Air Force Fun Run 2024

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Polsek Rakumpit Terus Lakukan Patroli Harkamtibmas

Artikel

Wujudkan SDM Unggul, Polres Ngawi Gelar Binrohtal