Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / TargetNews.id / TNI

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 01:49 WIB

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi,(foto)

Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi,(foto)

 

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.

Aksi warga tersebut menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Karya Bakti Rehab Pembangunan Masjid Miftahul Huda

Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kompol Idham,Kamis (26/10).

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kompol Idham.

Sementara itu hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Baca juga  Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat.

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops.(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Takhidul Mikbar Pimpin NPCI Brebes

BERITA UTAMA

Kapolres Batang Ajak SPN Berperan Aktif dalam Menjaga Ketertiban dan Keamanan

Artikel

Babinsa Muara Uya Tunjukkan Kepedulian dengan Hadiri Resepsi Pernikahan Warga Desa Ribang

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bersama Desa Bangka Kenda Semakin Berdaya dengan Irigasi Pompanisasi oleh Kelompok Tani Lestari Bersama

BERITA UTAMA

Asah Kemampuan Prajurit, Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Latihan Menembak TW. I TA. 2023

Artikel

ANGOTA SATSAMAPTA SAAT JAGA PAMOBVIT BANK JATIM AMANKAN PELAKU COPET DI PASAR SRIMANGUNAN SAMPANG

Artikel

Danrem 071/Wijayakusuma Terima Laporan Kenaikan Pangkat Perwira dan Lantik Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Kembali Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong Diduga Untuk Balapan Liar