Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

Tiga Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

Tiga Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

 

SINGKAWANG TargetNews.id Polda Kalbar Polres Singkawang, Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian di Bengkel Las BERKAH JAYA di jalan Demang Akub Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)
u
Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menuturkan Benar,

Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku pencurian di bengkel las dengan Inisial WA,(23), TS, (30), FE, (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di bengkel las Berkah Jaya Jalan Demang Akub Singkawang.

Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., petugasnya berhasil mengamankan mesin bor, mesin Gerinda, buah mesin las dan tabung LPG 3 Kg. ,Ungkapnya

Baca juga  Apel Siaga Penanggulangan dan Penanganan Karhutla Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku

Penangkapan pelaku WA (23), TS,(30), FE,(18) berawal dari sebuah postingan di Singkawang Informasi ada menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las Berkah Jaya milik Sdr,Abdullah yang terjadi pada hari Senin tangal 1 Juni 2024

jam 03.00 wiba. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.

Baca juga  Empat Pejabat, Utama Polda Kalbar Diserahterimakan

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di di gerbang Selamat datang kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing.

Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 wiba tanpa ada perlawanan yang berarti.

Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana

dengan anancaman hukuman pidana Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, Pungkasnya.
Reni

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Pemahaman PIPP RS BPJS Kesehatan Cabang Langsa Gelar Sosialisasi

Artikel

Sat Binmas Sambang dan Sosialisasikan tentang Karhutla ke Warga

Uncategorized

Siswa MA Hidayatullah Bahaur Antusias Ikuti Sosialisasi Penerimaan Anggota POLRI Tahun 2023 dari Polsek Kahayan Kuala

Artikel

Polsek Jabiren Raya melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

Artikel

Polres Kendal Bekerjasama Dengan Baznas Gelar Pelatihan Satpam

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Cegah Laka Lantas dan Aksi Kriminalitas, Polres Pulang Pisau Patroli Malam

BERITA UTAMA

JPU KEJARI PONTIANAK EKSEKUSI TERPIDANA RIA YOLANDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA.BAIK LEWAT MEDSOS