TargetNews.id II Surabaya II Polda Jatim melakukan confrensi pres reales terkait hasil ungkap kasus tindak pidana ITE dan/atau penipuan dengan korban PMI di Hongkong. Pada hari Rabu 19 April 2023 sekira jam 14.00 WIB.
Identitas Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial MFF Jakarta 25 Maret 1980, bertempat tinggal Darmo Indah Timur Blok S-8 RT 5/RW 6 Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya.
Tersangka berhasil diamankan berawal Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes pol farman, menjelaskan kepada awak media tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.
Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan “TANTAN” kemudian menjalin hubungan dan mengaku sebagai pengusaha atau pengacara. Untuk meyakinkan korban pelaku mendatangi keluarga korban serta pergi menemui korban di Hongkong. Pada saat di Hongkong pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan merekam atau mengambil foto korban dalam keadaan telanjang, selanjutnya pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan usaha, selain itu juga pelaku mengancam serta mengirim foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban langsung marah beserta melaporkan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim terkait pencemaran nama baik (ITE) Katanya Kombes pol farman.
Sambung Kombes pol farman, Pada saat itu tersangka melakukan aksinya dengan cara meminta uang kepada korban. Jika tidak diberikan permintaan tersangka maka akan mengancam foto dan video tersebut akan disebarkan ke media sosial. Alhasil korbanpun menurut kemauannya sehingga tersangka selalu memeras uang tersebut langsung saja melaporkan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan penangkapan, sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 120.000.000.
Barang bukti Dari pelapor cuman ada beberapa ialah. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam dengan Imei1: 350802801265XXX, dan Imei2: 351394121265XXX; 2) 1 (satu) buah kartu SIM dengan nomor 085746888XXX.
Dari tersangka sebanyak 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 6, warna rainbow, nomor model CPH2235, Imei 1 869793055998XXX, Imei 2 869793055998XXX, no hp 085202034XXX, 082138654XXX. 2) 1 (satu) buah passport dengan nomor passport C9840XXX a.n. MFF. 3) 1 (satu) unit buku tabungan Bank BNI dengan rekening 1450310XXX a.n. MFF;. 4) 1(satu) buah kartu ATM BCA Paspor Platinum dengan nomor seri 5260-5120-1212-5XXX; 5) 1 (satu) buah kartu ATM BCA Paspor Blue dengan nomor seri 5379-4121-1582-7XXX. 6) 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan seri 5221-8421-0871-0XXX. 7) 1(satu) buah kartu True Credit dari Hongkong dengan nomor seri ST-ANNA-344/3XX atas nama. MSY. 8 1 (satu) buah kartu perdana kartu As dengan nomor HP 91941XXX. 9) 1 (satu) bendle dokumen tiket penerbangan dengan nomor penerbangan Cathay Pasific CX- 7XX tanggal 21 Januari 2023 tujuan Hongkong. 10) 1 (satu) bendle dokumen tiket penerbangan dengan nomor penerbangan Cathay Pasific CX- 7XX tanggal 18 Februari 2023 tujuan Surabaya; 11) Uang tunai senilai Rp 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada periode akhir Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 selain menemui korban EN, tersangka juga menemui beberapa perempuan yang diduga korban dari tersangka yakni MSY, SMI, dan SPT. Bahwa tersangka juga menerima uang dari MSY sejumlah HKD 9.000 dari SMI sebesar HKD 16.000; c. Bahwa ada beberapa korban lain yang saat ini berada di Hongkong dan sudah melapor melalui kuasa hukumnya, diantara lain: 1) AD, kerugian HKD 45.500 atau setara Rp 81.000.900,00 (delapan puluh satu juta sembilan ratus rupiah): 2) korban inisial YA, kerugian mengalami “hamil”; 3) TRC kerugian foto/video telanjang korban tersebar. 4) SMR, kerugian HKD 53.400 atau setara Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah). 5) IN, kerugian HKD 14.000 atau setara Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah): 6) SPYN, kerugian “hamil dan keguguran, HKD 2.400 atau setara Rp 4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah). d. Dan masih ada korban-korban lain yang belum terdata dan akan melapor, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membuka HOTLINE pelaporan korban “KH alias MFF di Nomor 08119971996.
Pasal Yang Dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 (dua belas tahun) penjara.
Kami menghimbau kepada masyarakat supaya jangan gampang percaya kepada orang yang tidak dikenal. Kalo orang itu memaksa langsung saja melakukan pengaduan atau lapor kepada kepolisian terdekat supaya tersangka tersebut berhasil diamankan” Tutupnya.